Cair Juli 2022, Gaji ke-13 dan 50 Persen Tukin Akan Diberikan ke PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Kabar gembira, gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan dipastikan cari 1 Juli 2022, selain gaji ke-13 per golongan juga diberikan 50 persen da

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi PNS - Cair Juli 2022, Gaji ke-13 dan 50 Persen Tukin Akan Diberikan ke PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 

TRIBUNPALU.COM - Kabar gembira, gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan dipastikan cair Juli 2022, selain gaji ke-13 per golongan juga diberikan 50 persen dari tunjangan kinerja.

Kementerian Keuangan menyatakan, Presiden memutuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi, dan kesehatan APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk THR tentu saja diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan gaji ke-13 biasanya pada saat menjelang tahun sekolah atau tahun ajaran baru yakni awal Juli atau sebelum 11 Juli 2022.

"Gaji ke-13 sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022. Di mana kementerian atau lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tukin (tunjangan kinerja)," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Sri Mulyani menjelaskan, situasi APBN mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik untuk tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin menguat.

Selain itu, juga adanya penerimaan negara yang cukup baik, karena pemulihan ekonomi yang menguat, serta adanya kenaikan harga-harga komoditas.

Dengan demikian, gaji ke-13 bisa ditambah 50 persen tukin di 2022, berbeda dibanding 2 tahun terakhir yang memang terjadi perubahan dalam kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 karena dalam situasi Covid-19.

"Situasi Covid-19 sangat mengguncang pada 2020, gaji ke-13 dan THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan saja," kata dia.

Selanjutnya pada 2021, di mana waktu itu delta varian juga masih memukul sangat berat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, maka THR dan gaji ke-13 tahun lalu diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, dengan besarannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

"Bedanya adalah pada tunjangan melekat dan jabatan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara. Sementara waktu tahun 2020 itu, eselon 1 tidak diberikan, hanya eselon 2 ke bawah," pungkas Sri Mulyani.

Untuk tahun ini, komponen Gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk Gaji 13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian Gaji 13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani.

Besaran Gaji 13

Acuan pencairan Gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved