Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai Besok 1 Juli 2022, Ada Tambahan 50% Tukin

Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan cair besok 1 Juli 2022 Gaji ke-13 2022 ini juga diberikan dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
Twitter.com/ganjarpranowo
Ganjar Pranowo mengunggah sebuah cuitan beserta foto PNS di akun twitternya @ganjarpranowo.Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai Besok 1 Juli 2022, Ada Tambahan 50% Tukin 

Alasan Gaji 13 Cair Juli

Sri Mulyani menjelaskan alasan pencairan Gaji 13 pada bulan Juli untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Adapun Gaji 13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Untuk tahun ini, komponen Gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk Gaji 13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian Gaji 13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani.

Besaran Gaji 13

Acuan pencairan Gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Untuk PNS, besaran pencairan Gaji 13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji 13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Berikut penerima Gaji 13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022:

  • PNS
  • PPPK
  • CPNS
  • TNI
  • Polri
  • Presiden
  • Wakil presiden
  • Menteri
  • Wakil menteri
  • Pejabat negara lainnya.

Berdasarkan PP tersebut, tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima Gaji 13.

Ada dua kategori yang tidak berhak atas Gaji 13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat Gaji 13:

  • PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved