Kanwil Kemenkumham Sulteng

Kanwil Kemenkumham Sulteng Edukasi Informasi PT Perorangan di Poso

Kegiatan Kanwil Kemenkumham Sulteng itu dipusatkan di Kabupaten Poso dengan menggandeng Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Poso.

Editor: mahyuddin
handover
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengedukasi pelaku usaha kecil terkait PT Perorangan. Kegiatan Kanwil Kemenkumham Sulteng itu dipusatkan di Kabupaten Poso dengan menggandeng Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Poso. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengedukasi pelaku usaha kecil terkait PT Perorangan.

Kegiatan Kanwil Kemenkumham Sulteng itu dipusatkan di Kabupaten Poso dengan menggandeng Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Poso.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sulteng Indra DS Gommo mengatakan, edukasi informasi itu merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah di Kabupaten Poso.

"Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah di Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Poso," tutur Inra DS Gommo melalui rilis tertulisnya kepada TribunPalu.com, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Kemenkumham Sulteng Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan di Banggai, Begini Harapan Bupati Amirudin

Diketahui Perseroan Terbatas atau biasa disingkat PT adalah sebuah badan hukum yang berfungsi melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar berupa saham.

Seluruh kegiatan usaha PT harus memenuhi persyaratan dan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). 

Jika PT yang merupakan sebuah badan, dimiliki minimal 2 orang pemilik, maka PT Perorangan sesuai dengan UU Cipta Kerja adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja sebagai pemegang saham untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved