PLN Suluttenggo

Siap-siap! Penyesuaian Tarif Listrik Mulai Berlaku Bulan Julii 2022

Penyesuaian Tarif Listrik mulai diberlakukan bulan Juli 2022 in, hingga September 2022 mendatang.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Fuad Syarifudin, Manager Transaksi Energi UP3 Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyesuaian Tarif Listrik mulai diberlakukan bulan Juli 2022 in, hingga September 2022 mendatang.

Keputusan ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. T-162 /TL.04/MEM.L 2022 tanggal 2 Juni 2022 mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik.

Ditemui oleh TribunPalu.com pada Sabtu (2/7/2022) di Kantor UP3 Palu, Manager Transaksi Energi PLN UP3 Palu mengatakan bahwa penyesuaian ini mulai berlaku dari 1 Juli 2022.

“Penyesuaian ini mulai berlaku pada 1 Juli kemarin, penyesuaian tarif ini akan dilihat sampai 3 bulan kedepan hingga September 2022. Dalam 3 bulan ini kami akan terus memantau kondisi-kondisi yang mempengaruhi tarif energi, hal ini disebabkan oleh kondisi dari energi global yang memang mengalami kenaikan harga,” ujar Manager Transaksi Energi UP3 Palu, Sabtu (2/7/2022) pagi.

Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Ini 3 Cara Cek Tagihan Listrik Anda secara Online

Perlu digarisbawahi penyesuaian tarif tenaga listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu non subsidi yang berada pada golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

“Pelanggan rumah tangga R2 daya terpasang 3.500 – 5.500 VA dan R3 daya terpasang 6.600 VA ke atas, tarif yang tadinya dibantu pemerintah yaitu 1.444,7 per kWh dikoreksi menjadi 1.699,53 per KwH, sedangkan tarif listrik dibawah 3.500 VA tidak mengalami perubahan,” Ujar Fuad Syarifudin

Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk pemerataan dan keadilan sosial bagi masyarakat luas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved