Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Ini 3 Cara Cek Tagihan Listrik Anda secara Online
Bagi yang ingin mengecek tagihan listrik PLN, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui beberapa cara.
TRIBUNPALU.COM - Tarif listrik PLN naik mulai bulan ini, 1 Juli 2022.
Bagi yang ingin mengecek tagihan listrik PLN, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui beberapa cara.
Pelanggan dapat mengecek tagihan listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobile, situs PLN, hingga kontak resmi PLN.
Berdasarkan Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022, pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik pada pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas per 1 Juli 2022.
Bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas, dapat mengecek tagihan listrik PLN terbaru dengan beberapa cara berikut:
Cara Cek Tagihan Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile
Dengan aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat mengakses layanan untuk cek tagihan listrik, transaksi token, cek riwayat pemakaian dan masih banyak lagi.
Aplikasi PLN Mobile dapat diunduh melalui Google Playstore bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Berikut cara cek tagihan listrik PLN secara online melalui aplikasi:
1. Unduh aplikasi PLN Mobile di Google Playstore atau App Store.
2. Buka aplikasi PLN Mobile.
3. Pilih menu 'Token dan Pembayaran'.
4. Kemudian untuk cek tagihan listrik, masukkan nomor ID.
5. Nomor ID bisa berupa 11 digit nomor meteran, 12 digit ID pelanggan, 13 digit nomor registrasi, 16 digit nomor agenda dan 18 digit kode boking.
6. Pastikan nomor ID yang dimasukkan benar, kemudian ketuk 'Periksa'.
7. Nantinya, pada layar aplikasi akan menampilkan tagihan listrik beserta nominalnya.
Cara Cek Tagihan Listrik Lewat Situs PLN

Pelanggan yang tidak ingin menginstal aplikasi PLN Mobile, bisa cek tagihan listrik dengan mengunjungi situs atau website PLN.
Caranya dengan:
1. Buka aplikasi browser seperti Chrome, Mozila, Safari atau aplikasi browser bawaan perangkat.
2. Kunjungi laman layanan PLN di link layanan.pln.co.id.
3. Pilih menu 'Informasi Tagihan Listrik/Pembelian Token', bagi pengguna ponsel, menu tersebut berada di bagian akhir website, pengguna desktop bisa menemukan menu tersebut di bagian atas pada 'info lainnya'.
4. Pelanggan harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri berupa nama pemohon, email, ID pelanggan/nomor meteran, nomor ponsel, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi.
5. Cek email untuk aktivasi akun.
6. Masuk kembali dengan menggunakan akun dan kata sandi yang telah didaftarkan.
7. Jika berhasil, akan tampil informasi tagihan listrik dan pembelian token.
Cara Cek Tagihan Listrik Lewat WhatsApp
PLN telah membuat kontak center di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Kontak tersebut bisa dimanfaatkan untuk cek tagihan listrik PLN.
Adapun caranya yakni:
1. Simpan nomor WhatsApp PLN di kontak ponsel, 08122-123-123.
2. Buka WhatsApp, kemudian pilih chat baru, cari kontak PLN yang tadi telah disimpan.
3. Kirim pesan 'halo' atau 'hai'.
4. Akan muncul informasi, kemudian ketik '2' untuk membaca mater mandiri.
5. Baca ketentuan secara cermat, kemudian masukkan nomor ID Pelanggan, kemudian kirim.
6. Apabila data yang dikirimkan valid, PLN akan melakukan verifikasi data.
Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Naik
Pemerintah menyesuaikan tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Dikutip dari web.pln.co.id, Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan, Direktur Utama PLN.
(Tribunnews.com/Fajar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Cara Cek Tagihan Listrik secara Online, per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik bagi Pelanggan 3.500VA