Kamis, 16 April 2026

Anies Baswedan Didesak Buka Data Kerja Samanya dengan ACT, PSI: Banyak yang Bertanya

Anies Baswedan didesak PSI untuk membuka data kerja sama dengan pihak ACT.

Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies Baswedan didesak PSI untuk membuka data kerja sama dengan pihak ACT. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini ikut menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bahkan kini Anies Baswedan didesak untuk membuka data kerja sama dengan pihak ACT.

Desakan ini datang dari Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Idris Ahmad.

"Jadikan ini momentum untuk membuka seterang-terangnya, selama ini banyak yang bertanya bagaimana pola kolaborasi pihak ketiga dengan Pemprov DKI," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Nasib Kekayaan Pendiri dan Pengurus setelah Kemensos Cabut Izin ACT, Bakalan Disita Negara?

Baca juga: Unggah Foto Anies Baswedan Pakai Baju ACT, Politisi PDIP Beri Ledekan: Ngeri Kali Bah, Ah Takut

Sebagai informasi, ACT memang acap kali menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI, khususnya selama masa pandemi Covid-19 ini.

Seperti program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) untuk bantuan pangan selama bulan ramadan saat pandemi Covid-19.

Kemudian, Pemprov DKI juga bekerjasama dengan ACT saat penyaluran bantuan sosial bagi korban erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021 lalu.

Selain itu, ACT juga berkolaborasi dengan Pemprov DKI untuk menyalurkan daging kurban kepada masyarakat ekonomi tak mampu di Jakarta dan program bantuan lainnya bagi UMKM.

Banyaknya kerja sama ini pun dikhawatirkan merusak pola kolaborasi yang selama ini dibangun Pemprov DKI.

Terlebih, ACT disebut-sebut memotong donasi hingga 13,7 persen dari jumlah yang terkumpul.

"Jika benar biaya operasional sangat besar bahkan tak wajar jadikan catatan. Bila perlu masukan ke dalam daftar hitam kerja sama," ujarnya.

Anggota DPRD DKI terpilih PSI, Idris Ahmad (kiri) dan William Aditya Sarana (kanan), saat konferensi pers di kantor DPW PSI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Anggota DPRD DKI terpilih PSI, Idris Ahmad (kiri) dan William Aditya Sarana (kanan), saat konferensi pers di kantor DPW PSI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Oleh karena itu, ia menilai, masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran yang terkumpul dari berbagai program yang dijalankan Pemprov DKI bersama ACT.

"Biarkan publik menilai karena sesungguhnya dana APBD hingga dana donasi adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan," kata dia.

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT pada Selasa (5/7/2022).

Sebagi lembaga filantropi, ACT mendapat izin PUB sejak 2002 silam.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Keputusan Menteri Sosial itu tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Muhadjir mengatakan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT menjadi alasan pencabutan izin PUB tersebut.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, ACT diduga melanggar peraturan tentang pembiayaan usaha pengumpulan.

ACT mengakui mengambil 13,7 persen dari total donasi masyarakat. 

Sedangkan besaran yang diperbolehkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, hanya diperbolehkan sebesar 10 persen.

Mengambil 3,7 persen dana umat itu yang dimaksud sebagai dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT.

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (ISTIMEWA)

 “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,” bunyi pasal 6 ayat (1) PP nomor 29 tahun 1980.

Sementara  itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Sebagai catatan, Kemensos  telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat pada hari yang sama dengan pencabutan izin PUB.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PSI Minta Gubernur Anies Baswedan Buka-bukaan Data Kerja Samanya dengan ACT, 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved