Sulteng Hari Ini

Bappeda Sulteng Gelar Diskusi Satu Data Indonesia Selama 2 Hari, Ini Targetnya

Diskusi tersebut berlangsung selama 2 hari, 7-8 Juli 2022 di ruang rapat Nagana Kantor Bappeda Sulteng.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/Jolinda
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tengah menggelar Focus Discussion Group atau diskusi terkait Perpres RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Pergub Sulteng Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia. Diskusi tersebut berlangsung selama 2 hari, 7-8 Juli 2022 di ruang rapat Nagana Kantor Bappeda Sulteng, Jl Moh Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Regina Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tengah menggelar Focus Discussion Group atau diskusi terkait Perpres RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Pergub Sulteng Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia.

Diskusi tersebut berlangsung selama 2 hari, 7-8 Juli 2022 di ruang rapat Nagana Kantor Bappeda Sulteng, Jl Moh Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Sekretaris Bappeda Sulteng Dinwar mengatakan, kegiatannya itu untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, agar data mudah diakses dan digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dearah.

Hasil dari diskusi itu nantinya, dibahas hasil dalam Rakor Satu Data Indonesia nasional, 23 Juni 2022.

Baca juga: Bulog Sulawesi Tengah Datangkan 14 Ton Daging Jelang Iduladha 2022

Perencanaan data yang tertuang dalam Pasal 5 Pergub Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2021 menjelaskan,

1. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri dari; a) Pembina Data, b) Walidata, c) Walidata dan Pendukung, dan d) Produsen Data;

2. Pembina data adalah Badan Pusat Statistik Sulawesi Tengah;

3. Tugas BPS Prov. Sulteng; a) Menberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, b) melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat provinsi;

4. Walidata adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov. Sulteng;

5. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng memiliki tugas sebagai; a) Memeriksa kesesuaian data, b) Menyebarluaskan data dan meta data di portal SDI dan tingkat provinsi, c) Membantu pembina data membina produsen data;

6. Walidata pendukung terdiri atas Dekretaris Perangkat Daerah dan Kepala Bidang yang membawahi Tata Usaha dan Biro;

7. Walidata pendukung mempunyai fungsimembanti tugas dari walidata;

8. Produsen data adalah perangkat daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved