Banggai Hari Ini
Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Banggai yang Kini Berusia 62 Tahun
Tepat tanggal 8 Juli 2022, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berusia 62 tahun. Upacara peringatan pun digelar secara sederhana di halaman kantor Bu
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Sejak itu pula kepemerintahan raja Banggai memperbaharui janji setia mereka kepada pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menandatangani korte verklaring tanah–tanah yang berkepemerintahan sendiri (selfbestuur sregen) dan terbentuknya negeri Banggai di Luwuk (swapraja Banggai).
Baca juga: Bulog Sulawesi Tengah Datangkan 14 Ton Daging Jelang Iduladha 2022
Selanjutnya ide pembentukan daerah tingkat II Banggai pada awalnya lahir setelah adanya tuntutan beberapa partai politik, namun belum lewat satu kesatuan tindak.
Belakangan muncul pernyataan politik dari organisasi kerukunan pelajar (OKP) Luwuk Banggai dipimpin Abdul Azis Larekeng.
OKP juga menyampaikan aspirasinya kepada partai politik yang berada di daerah lewat saluran formal DPR–gotong royong di Poso, yang mana wakil swapraja membentuk BPDO ( Badan Perjuangan Daerah Otonomi ) pada tanggal 17 Februari 1956, terdiri dari tokoh partai politik dan unsur pemerintah swapraja Banggai.
Selanjutnya BPDO inilah yang mengirim delegasi ke pusat untuk memperjuangkan status daerah otonomi tingkat II Banggai.
Dengan UU Nomor 29 tahun 1959 tanggal 4 Juli, bagian dari daerah Poso yang meliputi bekas-bekas swapraja Banggai yang dibentuk sebagai daerah swatantra tingkat II Banggai atau daswati II.
Pada tanggal 12 Desember 1959, terjadilah serah terima pemerintahan dari praja terakhir kerajaan Banggai Syukuran Aminudin Amir selaku pejabat kepala pemerintahan negeri Banggai di Luwuk kepada bupati Bidin.
Serah terima berdasarkan surat keputusan Menteri PUOD nomor u.0.7/9/6–1042 tanggal 16 April 1960 selaku pejabat kepala swantara tingkat ii Banggai yang disaksikan residen koordinasi Sulawesi Tengah R.M Khusno Dhanupayo.
Pada tanggal 8 Juli 1960, Bidin dikukuhkan sebagai Bupati Banggai pertama, pengukuhan tersebut sebagai tanda berakhirnya masa pemerintahan kerajaan Banggai yang telah hadir 380 tahun sejak raja Banggai ke XIX Syukuran Aminudin Amir yang merupakan raja penutup.
Perkembangan selanjutnya berdasarkan peraturan perundang-undandan nomor 47 tanggal 13 Desember 1960, Daswati II Banggai termasuk pada Provinsi Sulawesi Utara – Tengah.
Pada masa jabatan Bupati Bidin, wilayah Kabupaten Banggai dibagi dalam dua wedana yang disesuaikan dengan kondisi geografis.
Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 4 Februari 1961 nomor pemb./1/1961.
A. Kewadanan banggai yang berkedudukan di Luwuk terdiri dari :
1. Kecamatan Luwuk meliputi 5 distrik masing-masing : distrik Luwuk, Kintom, Batui, Lamala, dan distrik Balantak.
2. Kecamatan pagimana terdiri dari 2 distrik masing-masing: distrik Pagimana serta distrik Bunta dengan pusat kedudukan di kecamatan Pagimana.
B. Kewedanaan Banggai Laut, berkedudukan di Banggai terdiri dari: