Kanwil Kemenkumham Sulteng
Kepala Divisi Yankum Kemenkumham Sulteng Beri Penguatan Tugas dan Fungsi MPD Notaris di Banggai
Peran serta Majelis Pengawas Notaris (MPDN) menjadi pendukung utama dalam capaian pemerintah yang berdampak besar bagi Indonesia.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Max Wambrauw, memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Banggai.
Penguatan itu disampaikan langsung kepada Ketua dan Anggota MPDN Banggai di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (8/7/2022).
Pada kesempatan itu, Max Wambrauw mengatakan, pemeriksaan protokol Notaris oleh MPDN harus berdasarkan UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2014 tentang perubahan atas UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris.
"Hal ini wajib dilaksanakan dalam menjalankan tugas dan fungsi MPDN sesuai dengan tuntunan dalam UU tersebut," ujar Max Wambrauw.
Di dua tahun terakhir ini, lanjut dia, peran serta Majelis Pengawas Notaris (MPDN) menjadi pendukung utama dalam capaian pemerintah yang berdampak besar bagi Indonesia.
Baca juga: Kepala Divisi Yankum Kemenkumham Sulteng Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-62 Banggai
Apalagi saat ini, Indonesia sedang mempersiapkan diri bergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).
Syarat utama untuk menjadi anggota penuh FATF adalah tingkat kepatuhan terhadap anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme banyak bersinggungan dengan Notaris sebagai pejabat publik dalam melayani masayarakat," paparnya.
Dari besarnya pengaruh majelis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, perlu melakukan banyak hal yang merujuk pada Permenkumham No 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Max Wambrauw menjelaskan, tugas dan fungsi MPDN mencakup pemeriksaan protokol Notaris.
Apabila di dalam pemeriksaan protokol terdapat adanya pelanggaran jabatan dan perilaku Notaris yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan jabatan atau pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, majelis pemeriksa dapat melaporkan kepada pengawas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan hal ini dilakukan secara berjenjang.
Di bulan Maret 2022, Kanwil Kemenkumham Sulteng teleh menerima surat permintaan data laporan Akta Notaris dari pihak yang membutuhkan, termasuk yang berkaitan dengan Notaris yang ada di Kabupaten Banggai.
"Dengan permintaan itu, kami pun mengganggap sebagai bentuk kolaborasi dalam dukungan kepatuhan Notaris yang di mana tidak hanya tunduk pada satu aturan, akan tetapi patuh dan tunduk pada regulasi lainnya yang berkaitan dengan profesinya," tutur Max.
Ke depan, pelaksanaan kegiatan seperti pemeriksaan maupun pencatatan buku protokol akan dilakukan secara digital melalui sistem di laman Silakum.com.