Muhadjir Effendy Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Ini Alasannya
Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
Izin operasional pasantren Shiddiqiyyah dicabut oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas karena ada dugaan menghalangi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT)
MSAT merupakan tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.
Kini, Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali menjalankan aktivitas, setelah izin operasionalnya sempat dicabut oleh Menang .
"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Muhadjir mengaku telah menginstruksikan Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah.
"Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag,"
"Untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.

Keputusan ini, kata Muhadjir, memberikan kepastian kepada para santri untuk dapat kembali menuntut ilmu.
Menurut Muhadjir, para orang tua bisa mendapatkan kepastian mengenai status anak-anaknya.
"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut,"
"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," pungkas Muhadjir.
Kemenag sebelumnya sempat mencabut izin izin operasional berupa nomor statistik dan tanda daftar pesantren milik Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.
Tindakan ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Kabareskrim Polri Agus Andrianto juga sempat mendesak Kemenag untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah ini. (*)