Muhadjir Effendy Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Ini Alasannya

Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.

Editor: Imam Saputro
YouTube KompasTV
Pihak kepolisian melakukan penggerebekan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/6/2022) untuk menangkap MSAT.Muhadjir Effendy Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Ini Alasannya 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang

Izin operasional pasantren Shiddiqiyyah dicabut oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas karena ada dugaan menghalangi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) 

MSAT merupakan tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.

Kini, Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali menjalankan aktivitas, setelah izin operasionalnya sempat dicabut oleh Menang . 

"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Muhadjir mengaku telah menginstruksikan Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah.

"Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag,"

"Untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Muhadjir Effendy sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Keputusan ini, kata Muhadjir, memberikan kepastian kepada para santri untuk dapat kembali menuntut ilmu.

Menurut Muhadjir, para orang tua bisa mendapatkan kepastian mengenai status anak-anaknya.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut,"

"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," pungkas Muhadjir.

Kemenag sebelumnya sempat mencabut izin izin operasional berupa nomor statistik dan tanda daftar pesantren milik Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.

Tindakan ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Kabareskrim Polri Agus Andrianto juga sempat mendesak Kemenag untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah ini. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved