Apindo Menang, Anies Baswedan Dihukum Pengadilan Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta, DPRD Bereaksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
TRIBUNPALU.COM - Buntut kekalahan di PTUN, kini Gubernur Anies Baswedan harus menjalani hukuman.
Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Hal itu sebagai buntut PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan Apindo DKI Jakarta.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bereaksi atas putusan tersebut.
Menanggap hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Rany Mauliani menyerahkan sepenuhnya dengan pihak Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi kita tunggu, kita pelajari dulu hasilnya. Jadi kita lihat saja nanti Pemprov akan melakukan kajian apa. Jadi support yang terbaik buat semuanya, itu yang kita dukung," ucap rany di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Meski begitu, ia berprinsip akan berada di garda terdepan untuk para buruh.
Tujuannya, kata dia, agar hak para butuh terpenuhi termasuk soal upah yang layak.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Munculkan Duet Puan Maharani - Anies Baswedan, Bambang Pacul: Bahlil Sebagai Apa?

"Gimana pun kita akan terus bersama-sama teman-teman buruh untuk bisa mendapatkan haknya secara layak. Kalau bilang pendapatan atau gaji, kalau kita bisa bilang oh ini nggak layak itu layak, itu tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan. Jadi banyak sekali lah," terangnya.
Respon Apindo
Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman, buka suara soal gugatan Apindo DKI Jakarta yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 silam.

"Kita dari awal juga sudah menyatakan bahwa apapun putusan pengadilan, kita harus taat kepada regulasi, taat kepada aturan. Kalau pandangan kami tentunya tetap menerima ini (keputusan PTUN)," katanya saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).