Apindo Menang, Anies Baswedan Dihukum Pengadilan Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta, DPRD Bereaksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Kendati begitu, pihaknya berharap bakal ada pembahasan kembali alias duduk bersama dengan pihak Pemprov DKI Jakarta.
Tujuannya agar polemik soal pengupahan ini segera mendapatkan titik terang.
Apalagi, rekomendasi yang sempat diberikan oleh pihaknya bersama Kadin yakni sebesar Rp4,4 juta.
"Saya baru hari ini akan berbicara dengan tim karena Apindo kolektif kolegial, tapi tentunya kita mendengar dari pihak tergugat seperti apa. Harapan saya, harapan kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan. Tapi harapan kami apakah duduk bersama pemerintah lagi, untuk menyikapi ini," ungkapnya.
"Supaya polemik tidak berkepanjangan. Kan seolah-olah terpolarisasi antara Apindo dengan pemerintah. Tidak begitu. Kami akan cari kepastian hukum saja," pungkasnya.
Ariza Pelajari Putusan PTUN

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pempov DKI Jakarta saat ini sedang mempelajari lebih dulu putusan PTUN ini, temasuk peluang mengajukan banding.
"Nanti akan kami pelajari, kami kaji dulu apakah banding atau cukupkan sampai di situ," ucapnya saat ditemui di DPRD DKI, Selasa (12/7/2021).
Dengan demikian diharapkan, keputusan yang akan diambil Pemprov DKIJakarta bisa menguntungkan buruh dan tak memberatkan pengusaha.
Oleh karena itu, Ariza meminta masyarakat bersabar dan menunggu keputusan yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta terkait UMP DKI Jakarta 2022 ini.
"Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," ujarnya.
Anies Kalah di PTUN
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.