DPRD Palu

RPD Soal Retribusi Sampah, DPRD Palu: Perwali Nomor 18 Tahun 2022 Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Komisi C DPRD Kota Palu mengundang Pemerintah Kota Palu untuk Rapat Dengar Pendapat mengenai perubahan Perwali tentang retribusi sampah di Kota Palu.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Rapat Dengar Pendapat, Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jumat (15/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi C DPRD Kota Palu mengundang Pemerintah Kota Palu untuk Rapat Dengar Pendapat mengenai perubahan Perwali tentang retribusi sampah di Kota Palu.

Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Kota Palu bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu dan Kabag Hukum Kota Palu berlangsung, Jumat (15/7/2022).

Perwali nomor 18 tahun 2022 ini untuk merevisi perwali nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan atas retribusi jasa umum.

Dalam perwali 18 tahun 2022 tarif retribusi sampah menjadi tipe rumah tangga permanen dan semi permanen sebesar Rp 35.000 dan rumah darurat Rp 10.000.

Ketua komisi C Ahmad Umaiyer mengatakan perwali nomor 18 tahun 2022 baru dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palu merupakan sebuah produk hukum yang tidak melewati kajian lebih mendalam.

Baca juga: Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Antusias Sambut Kejurnas ALTI di Sulteng

“Pewali nomor 18 tahun 2022 perlu dikaji lebih mendalam, perwali tersebut perlu pertimbangan yang melewati kajian-kajian yang mendalam,” ujar Ahmad Umaiyer.

Farden Saino menambahkan sesungguhnya tarif 35 ribu untuk biaya retribusi sampah masih memberatkan masyarakat Kota Palu.

“Saya mewakili masyarakat yang mempercayakan saya untuk hadir disini menyatakan dengan terus terang bahwa angka 35 ribu ini sangat berat, masih berat untuk saat ini dengan pelayanan kita yang belum optimal. Sehingga kita tidak bisa menuntut masyarakat kita membayar mahal kalau pelayanan kita tidak maksimal,”  kata Farden Saino

Dalam rapat dengar pendapat komisi C DPRD sepakat bahwa, perwali no 18 tahun 2022 tentang tarif retribusi sampah perlu dipertimbangkan kembali sampai mendapatkan dasar penetapan tarif yang tepat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved