Kominfo Blokir WhatsApp, Twitter, Facebook hingga Instagram jika Tak Daftar PSE,Apa Itu PSE Kominfo?

Kominfo blokir Google, WhatsApp, Instagram jika tak segera daftar di PSE Kominfo, lalu apa itu PSE?Berikut pengertian PSE Kominfo yang tengah ramai

Editor: Imam Saputro
Kolase SURYAMALANG
Kominfo Blokir WhatsApp, Twitter, Facebook hingga IG jika Tak Daftar PSE, Apa Itu PSE Kominfo? 

Ia mengatakan hal ini juga akan mengancam privasi para pengguna platform yang turut melakukan pendaftaran tersebut. 

"Coba pikir kenapa sampai sekarang Twitter, Google dan Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE @kemkominfo?"

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," tulis Teguh di akun twitter pribadinya @secgron, Minggu (17/7/2022). 

Teguh pun juga menjelaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setidaknya ada tiga pasal yang bermasalah.

 

Pasal pertama yang menjadi sorotan adalah Pasal 9 ayat 3 dan 4. 

Yakni mengenai kewajiban PSE untuk memastikan sistem elektroniknya tidak memuat informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Sementara salah satu poin informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang adalah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, pasal tersebut merupakan pasal karet atau dapat digunakan secara subjektif oleh penegak hukum atau pihak yang berkepentingan sesuai keinginannya.

"Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” ini karet banget."

"Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum"," kata Teguh. 

Kemudian pasal selanjutnya, ialah pasal 14 ayat 3 mengenai permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Pasal ini juga menyebutkan narasi 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.

"Lalu pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi 'meresahkan masyarakat dan 'mengganggu ketertiban umum'."

"Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat', tulis Teguh. 

Selain itu, pasal lain yang dianggap bermasalah adalah Pasal 36. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved