CATAT! NIK Kini Resmi Berlaku Sebagai NPWP
Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini resmi berlaku, Selasa (19/7/2022).
Penulis: Citizen Reporter |
TRIBUNPALU.COM - Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini resmi berlaku, Selasa (19/7/2022).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah.
Menurut PMK nomor 112/PMK.03/2022 Pasal 2, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022.
Sementara itu Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit sebagai NPWP, juga terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022.
Beberapa hal yang perlu dicermati terkait PMK no. 112/PMK.03/2022 dilansir dari akun Twitter @PajakMania sebagai berikut:
1. Per 14 Juli 2022, NIK 16 digit digunakan sebagai NPWP bagi WPOP penduduk
2. Bagi WPOP bukan penduduk, WP badan dan WP instansi pemerintah yang sudah memiliki NPWP 15 Digit, menggunakan NPWP 16 Digit dengan menambah angka 0 (nol) di depan NPWP 15 Digit
3. Bagi cabang yang sudah punya NPWP cabang, DJP memberikan Nomor Indentitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
4. NPWP lama (15 Digit) masih dapat berlaku sampai 31 Desember 2023
5. Akan ada pemadanan data dan permintaan klarifikasi dari DJP terkait data wajib pajak (data email, HP, alamat, KLU, dan/atau unit keluarga). Penyampaian permintaan klarifikasi dilakukan secara online (via web, HP, email dan saluran lain)
6. Per 1 januari 2024, seluruh WP menggunakan NIK atau npwp 16 digit. Untuk WP cabang menggunakan NITKU dan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK atau NPWP 16 Digit dalam layanan yang dimaksud
7. Peraturan PMK-112/PMK.03/2022 berlaku mulai tanggal 8 juli 2022.
Untuk selengkapnya terkait peraturan PMK-112/PMK/03/2022 dapat diunduh filenya di portal JDIH KEMENKEU.GO.ID klik di sini.
Tujuan implementasi NIK sebagai NPWP
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran NIK sebagai NPWP dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki. Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Suryo mengatakan, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.
"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," katanya.
Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang DJP dapat lakukan penadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan penadanan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya," pungkas Suryo.
(*/ TribunPalu.com )