Pemilu 2024 Sulteng
KPU Sigi Ajak Masyarakat Cek Hak Pilih Pemilu 2024, Begini Cara dan Syaratnya
Masyarakat dapat mengecek dengan memasukan NIK di Aplikasi Lindungihakmu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengajak masyarakat untuk segera mengecek hak pilih Pemilu 2024.
Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Sigi Rosnawati menuturkan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran baik secara online melalui Aplikasi Lindungihakmu.
Sementara itu, warga pun dapat langsung mendatangi kantor KPU Sigi di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi untuk melakukan pendaftaran sebagai DPT secara offline.
"Silakan datang ke Kantor KPU jika belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 dengan membawa Fotocopy KTP Elektronik, Foto Selfi dan Fotocopy Kartu Keluarga, " ujar Rosnawati, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: KPU Sigi Gandeng Dinas Pendidikan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024
Komisioner KPU Sigi itu pun menjelaskan, masyarakat dapat mengecek dengan memasukan NIK di Aplikasi Lindungihakmu.
"Tentunya pelayanan itu tidak lama dan akan langsung terkoneksi dengan server KPU Pusat, " ucap Rosnawati menambahkan.
Diketahui KPU Sigi sejak tahapan Pemilu 2024 sudah diluncurkan, sudah melakukan sosialisasi dan audiens ke sejumlah instansi terkait seperti Disdukcapil, Disdikbud, dan Perguruan Tinggi terkait Pemilu 2024.(*)