Buol Hari Ini
Kabur Lintas Provinsi, Pelaku Curanmor Asal Gorontalo Ditangkap di Buol
Barang bukti diamankan berupa sepeda motor Yamaha N Max warna biru dengan nomor rangka MH3885620RJ933300.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Tim Resmob Polres Buol bersama Polda Gorontalo menangkap pelaku curanmor berinisial Z yang membawa kabur motor Yamaha N Max dari Kota Gorontalo ke Kabupaten Buol.
- Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kecamatan Paleleh sebelum akhirnya ditangkap di sebuah penginapan bersama seorang perempuan.
- Jordan R Z Pellokila menyebut pelaku telah menggadaikan motor hasil curian seharga Rp3 juta dan kini telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, BUOL - Tim Resmob Venom Sat Reskrim Polres Buol bersama Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu, (22/4/2026), sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang intensif antara kedua tim dalam memburu pelaku melarikan diri dari wilayah Provinsi Gorontalo menuju Kabupaten Buol.
Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z Pellokila menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari laporan polisi nomor LP/B/139/IV/2026/SPKT/POLDA Gorontalo tanggal 19 April 2026 terkait kasus pencurian sepeda motor.
Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Donggala Soroti Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
"Untuk motor yang dicuri yaitu yamaha N Max warna biru dengan nomor polisi DM 3523 SC milik korban Putri Rahim, warga Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo," kata Jordan pada Kamis (23/4/2026).
"Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp.31 juta," lanjutnya.
Pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 17.45 Wita, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berkoordinasi dengan Tim Resmob Venom Polres Buol setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melarikan diri ke Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Selanjutnya, Tim Resmob Venom mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Buol untuk segera bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setibanya di Kecamatan Paleleh, Tim bersama Kanit Intel Polsek Paleleh dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih lima jam.
Pada Rabu pagi, 22 April 2026, sekitar pukul 08.50 Wita, pelaku berhasil dibekuk di sebuah penginapan di Kecamatan Paleleh bersama seorang perempuan yang diduga sebagai pacarnya.
Baca juga: SDN 3 Palu Maksimalkan Persiapan TKA, Siswa Diberi Penguatan Materi hingga Latihan Tambahan
Pelaku diketahui Berinisial Z, sempat melakukan perlawanan saat penangkapan.
Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif, pelaku akhirnya menyerahkan diri.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curiannya seharga Rp 3 juta.
Barang bukti diamankan berupa sepeda motor Yamaha N Max warna biru dengan nomor rangka MH3885620RJ933300 dan nomor mesin G3L8E-2023608 atas nama Putri Rahim.
Pelaku saat diamankan diduga masih berada di bawah pengaruh alkohol.
Sulawesi Tengah
Kabupaten Buol
Gorontalo
Polres Buol
pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Kecamatan Paleleh
| Polsek Paleleh Buol Bekuk 9 Pemuda Tersangka Tawuran Antardesa |
|
|---|
| Hanya Miliki 12 Siswa, Kelulusan di SMPN 4 Tiloan Buol Capai 100 Persen |
|
|---|
| Satuan Resnarkoba Polres Buol Amankan Dua Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Sejumlah Barbuk Diamankan |
|
|---|
| Audiensi Bupati Buol dan Pemkab Tolitoli Fokus pada Penyelesaian Aset Asrama Daerah |
|
|---|
| Dugaan Peredaran Sianida di Buol Sulteng Terungkap, Polisi Amankan 30 Karung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Polres-Buol-Bekuk-Pelaku-Curanmor-Asal-Gorontalo.jpg)