Oknum Polisi Sigi
Ternyata Oknum Perwira Polisi Sigi Sudah Dilaporkan 2 Korban Asusila di Polda Sulteng
Diketahui, terdapat dua laporan oknum polisi itu dengan kasus asusila di Propam Polda Sulteng.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dugaan tindak asusila oknum polisi Sigi dilaporkan korban ke Bidang Propam Polda Sulteng.
Diketahui, terdapat dua laporan oknum polisi berpangkat Ipda itu di Propam Polda Sulteng.
Kedua laporan itu terkait tindak pidana asusila yang dilakukan Oknum Perwira Polisi Sigi.
Korban pertama merupakan seorang tokoh agama berinisial LW dan korban kedua adalah Ibu Rumah Tangga di Kulawi Selatan berinisial N.
Laporan pertama oleh LW masuk ke Bid Propam Polda Sulteng tanggal 23 Mei 2022.
Sementara korban N melapor ke Propam Polda Sulteng tanggal 18 Juli 2022.
Baca juga: Memalukan! Oknum Polisi di Sigi Lecehkan Ibu Rumah Tangga di Kulawi Selatan
Kasi Humas AKP Ferry Triyanto enggan berbicara banyak terkait persoalan tersebut.
Dia menyerahkan sepenuhnya kasus Oknum Perwira Polisi Sigi itu ke Polda Sulteng.
Menurutnya, korban sudah melayangkan laporannya di Propam Polda Sulteng sehingga proses hukumnya juga ditangani Propam Polda.
"Korban kan melapor ke Propam Polda, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya dari Bidang Propam," ujar Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry, Rabu (20/7/2022).
Dia pun mengatakan, untuk selanjutnya menunggu informasi hasil pemeriksaan Propam Polda baik korban, oknum pelaku dan saksi-saksi.
Baca juga: Pekan Depan, Dinas Sosial Sigi Pasang Tanda di Rumah Penerima Program Keluarga Harapan
Laporan Korban LW di Propam Polda Sulteng bernomor STPL/41/V/2022/YANDUAN.
Sedangkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) korban N masih dengan Pengacara LBH Sulteng, sehingga STPL akan diberikan kepada Pengacara dari korban N.(*)