Banggai Hari Ini

2 Mahasiswa Universitas Tompotika Luwuk Juara Lomba Karya Tulis Ilmiah Kejari Banggai

Ada dua mahasiswa Universitas Tompotika Luwuk meraih juara lomba Kejaksaan Negeri Banggai.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Mahasiswa Universitas Tompotika Luwuk meraih juara dalam lomba karya tulis ilmiah yang digelar Kejaksaan Negeri Banggai. Lomba bertema "Restorative Justice" tersebut digelar untuk merayakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mahasiswa Universitas Tompotika Luwuk meraih juara dalam lomba karya tulis ilmiah yang digelar Kejaksaan Negeri Banggai

Ada dua mahasiswa Universitas Tompotika Luwuk meraih juara lomba Kejaksaan Negeri Banggai.

Kedua mahasiswa Universitas Tompotika Luwuk itu adalah Yusuf Kiki P Hio meraih juara II, dan Nining Syamsudin sebagai Juara III. 

Sedangkan juara 1 diraih mahasiswa Universitas Muhammadiyah Luwuk bernama Bastari. 

Lomba bertema "Restorative Justice" tersebut digelar untuk merayakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022. 

Baca juga: Kejari Banggai Buka Pelayanan Tilang Keliling di Hari Libur

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono menyerahkan hadiah berupa uang tunai dan piagam penghargaan kepada 3 mahasiswa berprestasi tersebut. 

Penyerahan hadiah diberikan di sela-sela puncak peringatan HBA tahun 2022, yang dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai Jl Ahmad Yani Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (22/7/2022) siang. 

Dalam artikelnya, Yusuf Kiki P Hio mengambil tema Peran Kejaksaan Dalam Implementasi Restorative Justice. 

Sedangkan Nining Syamsuddin mengurai tentang Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Perzinahan. 

Kajari Banggai Raden Wisnu mengapresiasi hasil karya tulis ilmiah mahasiswa tentang restorative justice. 

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Kajati Sulteng Pimpin Upacara di TMP Tatura Palu

Ia menilai, mahasiswa di Kabupaten Banggai cukup memahami tentang tema yang diangkat, dan uraian ilmiahnya sangat kritis. 

"Saya yang periksa langsung. Uraiannya sangat kritis. Ini menandakan mahasiswa di Kabupaten Banggai sudah memahami restorative juctise," ujar Wisnu kepada TribunPalu.com, Sabtu (23/7/2022).

Sementara itu, pemenang lomba mengaku kegiatan itu sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman keilmuan hukum dan kewenangan institusi kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan restorative justice.(*)
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved