Palu Hari Ini

Soroti Pengusiran Wartawan saat HUT Adhyaksa, AJI Palu Ingatkan Kejati Sulteng Soal UU Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyoroti kasus dugaan pengusiran wartawan oleh oknum pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Ketua AJI Palu Yardin Hasan (kanan) bersama Ketua AMSI Sulteng Mohammad Ikbal (kiri). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyoroti kasus dugaan pengusiran wartawan oleh oknum pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Kejadian ini dialami Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng Moh Iqbal saat meliput peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Jumat (22/7/2022) lalu.

Ketua AJI Palu Yardin Hasan mengatakan, mengusir wartawan tanpa alasan jelas merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang (UU) Pers nomor 40 Tahun 1999.

Menurutnya, kejadian ini justru mencerminkan ketidakmampuan para pejabat memahami tugas-tugas wartawan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

"Undang-undang ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Kejati Sulteng adalah institusi publik yang tidak boleh menutup diri terhadap akses wartawan untuk melakukan kontrol publik terhadap kinerja aparat hukum di daerah ini," ujar Yardin, Minggu (24/7/2022).

Baca juga: IJTI Sulteng Minta Aspidum Kejati Sulteng Dicopot

Ia menjelaskan, pasal 18 UU Pers telah mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapapun yang sengaja menghambat kerja-kerja wartawan.

Sehingga ia menegaskan bahwa sikap menghalangi-halangi akses terhadap wartawan sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik.

"Kami mengecam pengusiran 5 wartawan saat meliput HBA di Kejati Sulteng. Ini adalah kejadian yang selalu berulang yang dilakukan para pejabat publik di daerah ini," ucap Yardin menjelaskan.

Baca juga: Kartini Malarangan Terpilih Sebagai Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng

Berikut sikap AJI Palu dalam merespon dugaan pengusiran wartawan di Kejati Sulteng:

1) Mengecam keras pengusiran wartawan yang dilakukan pejabat Kejati Sulteng.


2) Para pejabat menjalankan tugasnya harus menghargai mitra/kolega dan tidak ada merasa superior dari profesi lainnya.


3) Permohonan maaf pejabat yang bersangkutan harus diikuti dengan pembinaan kepada pejabat agar tidak semena mena pada kelompok lainnya.


4) Sering berulangnya kasus kekerasan verbal terhadap profesi jurnalis, maka AJI Palu mendesak para pihak lebih mendalami tugas-tugas jurnalis dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved