IJTI Sulteng Minta Aspidum Kejati Sulteng Dicopot

IJTI Sulawesi Tengah mengecam aksi yang dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng kepada sejumlah Wartawan saat HBA di Palu.

Handover/ IJTI Sulteng
Ilustrasi Jurnalis melakukan peliputan di Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Tengah mengecam aksi yang dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng kepada tim wartawan live streaming yang hendak melakukan peliputan saat Hari Bhakti Adhyaksa ke - 62 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

IJTI Sulteng pun meminta Oknum bernama Fitrah yang bekerja sebagai Aspidum dicopot dari  jabatannya.

Ketua IJTI Pengurus Daerah Sulteng Hendra menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh Oknum Aspidum Kejati Sulteng sangat mencederai dan bertentangan dengan Kebebasan Pers.

Baca juga: Kartini Malarangan Terpilih Sebagai Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng

Berikut Isi Pernyataan Sikap IJTI Pengurus Daerah Sulawesi Tengah:

1. Mengecam sikap arogan Aspidum Kejati Sulteng, yang mengusir sejumlah jurnalis.

2. Meminta Aspidum Kejati Sulteng dicopot atau dinonaktfkan.

3. Tindakan Aspidum Kejati Sulteng sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

4. Walaupun oknum sudah meminta maaf, tapi oknum tidak sadar, akibat masalah pribadi, akses publik atas informasi terkait jadi terganggu.

5. Jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Sebagai pejabat, seharusnya Aspidum Kejati Sulteng bisa belajar dan mengetahui kerja-kerja jurnalis.

6. Perbuatan Aspidum Kejati Sulteng melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca juga: MTQ Sulteng Resmi Dibuka, Rusdy Berharap Dapat Menarik Investasi dan Mengungkit Ekonomi Banggai

Kronologi

Hal itu bermula pada saat sejumlah tim wartawan live streaming yang tergabung di beberapa media di Kota Palu hendak melakukan peliputan dan live streaming pada kegiatan HBA-62 di Kejati Sulteng atas permintaan pihak penerangan umum (penum) Kejati Sulteng.

Salah seorang wartawan tim live streaming yang juga Jurnalis CNN, Moh. Iqbal sekitar pukul 06.00 Wita berada di lapangan Kejati Sulteng sedang mengatur peralatan live seperti kabel, kamera dan alat-alat lainnya .

Sekitar pukul 06.30 Wita pada saat Iqbal sedang merapikan kabel kamera tiba-tiba Aspidum Kejati Sulteng, Fitrah datang dan langsung menegur dengan nada tinggi.


Padahal, saat itu seluruh peralatan live streaming sudah siap onair hanya tinggal menunggu kabel-kabel yang melintas di jalan masuk ke lapangan upacara dirapikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved