Senin, 20 April 2026

Donggala Hari Ini

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Uang Palsu di Wilayah Kabupaten Donggala

Kepolisian Resor (Polres) Donggala menangkap terduga pelaku pengedar uang palsu di wilayah Donggala, Sulteng.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepolisian Resor (Polres) Donggala menangkap terduga pelaku pengedar uang palsu di wilayah Donggala, Sulteng. 

Lapioran Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Kepolisian Resor (Polres) Donggala menangkap terduga pelaku pengedar uang palsu di wilayah Donggala, Sulteng.

Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie melalui Bintara Unit (Banit) 1 Pidana Umum (Pidum) Bripka Moh Syarif M Bakulu mengatakan, dua tersangka berhasil diamankan.

Antaranya inisial BH (33) dan RT (32), keduanya berasal dari Desa Labuan Donggulu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

"Ditangkap di desa Rerang, Kecamatan Damsol, kabupaten Donggala," ujar Bripka Moh Syarif saat konferensi pers di Makopolres Donggala, Kecamatan Banawa, Selasa (26/7/2022).

Dia juga menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/12/VII/2022/SPKT/POLSEK DAMSOL/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG, tanggal 16 Juli 2022. 

Baca juga: VIRAL Istri Polisi Ngamar dengan Polisi Lainnya saat Suami Sakit, Kapolres Donggala Angkat Bicara

Kemuduian tim menerima surat perintah nomor : SP Sidik/53/VII/RES.2.4./2022/Satreskrim, tanggal 17 Juli 2022, untuk melakukan penyelidikan pada kasus tersebut.

"Para terduga mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribu itu dengan cara membelanjakannya di kios-kios," ujarnya.

"Uang dibelanjakan kisaran Rp 25 ribu. Sehingga pelaku mendapat lembalian Rp 75 ribu," tuturnya menambahkan.

Adapun terungkapnya pelaku itu, saat salah seorang korbanya merasa curiga lalu melaporkannya polisi.

Berawal dari pengaduan korban itu, pihak Polres Donggala kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengkap terduga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved