Mampu Sewa Pembunuh Rp 200 Juta dan 1 Mobil Yaris Demi Bunuh Istri, Berapa Gaji TNI Kopral Dua?

Kopda Muslimin mampu menyewa pembunuh Rp 400 Juta untuk membunuh istrinya sendiri, RW (37). Sudah bayar sebanyak Rp 120 juta dan mobil toyota Yaris

handover
Kopda Muslimin menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh istrinya sendiri, RW (37). Uang yang sudah diberikan kepada 4 pelaku sebanyak Rp 120 juta ditambah mobil toyota Yaris. 

TRIBUNPSLU.COM - Kopral Dua (Kopda) Muslimin alias Kopda Mus mampu menyewa pembunuh dengan bayaran mencapai Rp 400 Juta.

Diketahui Kopda Muslimin menyewa keempat pelaku untuk membunuh istrinya sendiri, RW (37).

Uang yang sudah diberikan kepada 4 pembunuh bayaran sebanyak Rp 120 juta ditambah mobil Toyota Yaris.

Uang itu pertama digunakan untuk membeli senjata api jenis P1 buatan Pindad seharga Rp 3 juta.

Senjata itu dibeli dari seseorang bernama Dwi yang kini juga sudah ditangkap. 

Sosok Kopda M yang diduga jadi dalang penembakan istri sendiri. Polisi menyebut Kopda M sudah beberapa kali berusaha membunuh korban.
Sosok Kopda M yang diduga jadi dalang penembakan istri sendiri. Polisi menyebut Kopda M sudah beberapa kali berusaha membunuh korban. (Tribunnews/Facebook)

Kopda Muslimin menjanjikan uang tambahan sebesar Rp 80 juta apabila RW tewas.

Karena RW tak tewas, Kopda Muslimin pun hanya memberikan duit Rp 120 juta plus Yaris kepada 4 orang penembak itu.

Jika RW tewas, maka total pemberian dari Kompda Muslimin ke 4 penembak itu mencapai 400 juta.

"Selain Rp 120 juta itu kalau penembakan itu berhasil maka akan diberi bonus. Total (upah) Rp 200 juta tapi baru dikasih Rp 120 juta plus mobil Yaris. Ya total Rp 400 juta,"beber Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada awak media, Selasa (26/7/2022).

Adapun rencana pembunuhan RW (37) tersebut, karena motifnya adalah asmara.

Sang suami, Kopda Muslimin diyakini memiliki kekasih lain (wanita selingkuhan).

Kini, Kopda Muslimim tengah diburu Kodam IV Diponegoro.

Sementara 4 pelaku dan satu orang penjual senjata telah ditangkap tim gabungan TNI-Polri.

Kopda Muslimin bersama istri
Kopda Muslimin bersama istri (grid.id)

Adapun kelima orang yang ditangkap tersebut yaitu: 

1. Sugiono alias Babi peran sebagai eksekutor.
2. Ponco Aji Nugroho (satu motor dengan Sugiono).
3. Supriono (naik motor beat) sebagai pengawas.
4. Agus Santoso (naik motor beat sebagai pengawas.
5. Dwi Sulistyo penjual (pemasok) senjata api diduga rakitan.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan Tribun Jateng, seorang istri anggota TNI inisial RW (37) ditembak di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022).

Peristiwa penembakan itu terjadi di siang hari pukul 12.00 WIB.

Korban mengalami dua luka tembak pada tubuhnya. Satu proyektil bersarang di tubuh korban, kemudian yang kedua tembus dan tertinggal di tempat kejadian perkara. Aparat gabungan TNI-Polri telah berhasil menangkap pelaku pertama pada Jumat (22/7/2022).  

Pelaku pertama yang ditangkap berinisial S alias B (37) warga Sayung, Demak, Jawa Tengah. Terungkap bahwa S merupakan eksekutor penembak R (34) dari atas motor Ninja berwarna hijau. Dari penangkapan S menyusul penangkapan empat pelaku lainnya.

Setelah 5 pelaku pembunuh bayaran ditangkap, ternyata sang suami dari RW (37) yang bernama Kopda Muslimin atau Kopda M diduga sudah empat kali mencoba membunuh istrinya RW, mulai dari diracun hingga disantet.

Terakhir pelaku menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi korban. Namun sang istri, RW berhasil lolos dari maut. Hal itu disampaikan  Kapolda Irjen Ahmad Luthfi dan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono saat konferensi pers, Senin (25/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Sudah sekitar 1 bulan lalu suami korban memerintahkan dengan target menewaskan istrinya," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Semarang, Senin (25/7/2022). Upaya percobaan pembunuhan pertama, lanjut dia, dilakukan dengan cara meracuni korban.

Ia menuturkan, upaya percobaan lain dilakukan lewat upaya pencurian di rumah korban dengan target menghabisi nyawa korban. "Ada pula upaya menewaskan korban dengan menggunakan santet," bebernya.

Adapun motif suami korban melakukan upaya percobaan pembunuhan tersebut karena pelaku memiliki kekasih lain.  Dari sejumlah saksi yang diperiksa penyidik, lanjut dia, terdapat seorang wanita berinisial W yang diduga sebagai kekasih Kopda M.

LIMA PELAKU PENEMBAKAN ISTRI ANGGOTA TNI: KASADA Jenderal TNI Dudung Abduracham didampingi Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono dan Kapolda Irjen Ahmad Luthfi memberikan penghargaan kepada seluruh tim gabungan TNI-Polri saat konferensi pers, Senin (25/7/2022). Tim gabungan berhasil meringkus 5 pelaku pembunuh bayaran ditangkap terhadap istri anggota TNI inisial RW (37). Sang suami bernama Kopda Muslimin atau Kopda M tengah diburu kesatuannya. Suami diduga sudah empat kali mencoba membunuh istrinya RW, mulai dari diracun hingga disantet. Terakhir pelaku menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi korban. Namun sang istri, RW berhasil lolos dari maut. (Dispenad)

Berapa Gaji Anggota TNI Berpangkat Kopral Dua?

Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AD telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900. (Gaji Kopda Muslimin).

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel (Letkol) : Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja TNI AD

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:

KSAD: Rp 37.810.500

Wakil KSAD: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan lain prajurit TNI AD

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:

Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

(*/ TribunPalu.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved