Selasa, 7 April 2026

Morut Hari Ini

Sengketa Lahan Antara Petani Bungintimbe dan PT ANA Memasuki Babak Baru

Ditreskrimsus Polda Sulteng, Brigpol I Made Rai Mulyawan bersama pihak Kanwil ATR/BPN Sulteng meninjau dan mengecek lahan yang menjadi konflik antara

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Ditreskrimsus Polda Sulteng, Brigpol I Made Rai Mulyawan bersama pihak Kanwil ATR/BPN Sulteng meninjau dan mengecek lahan yang menjadi konflik antara petani Desa Bungintimbe dan PT Agro Nusa Abadi (ANA) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Kasus sengketa lahan antara petani Desa Bungintimbe dan PT ANA alias Agro Nusa Abadi memasuki babak baru, Rabu (27/7/2022) pagi.

Terbaru, Ditreskrimsus Polda Sulteng, Brigpol I Made Rai Mulyawan bersama pihak Kanwil ATR/BPN Sulteng meninjau dan mengecek lokasi sengketa lahan yang menyeret kedua kubu tersebut.

Lokasi sengeketa lahan itu berada di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Kuasa hukum Ambo Enre bernama Yansen mengatakan, kliennya akan menunggu hasil dari peninjauan oleh Polda Sulteng dan ART/BPN Sulteng tersebut.
Terkait kendala bukti perkara ini, Yansen mengatakan akan segera melengkapinya.

"Saya sebagai kuasa hukum dari Ambo Enre sifatnya menunggu perkembangan penyelidikan dari kegiatan tadi dari olah TKP terhadap klien kami,"

Sementara itu, Aktivis Agraria Noval A Saputra menegaskan, dirinya akan selalu bersama Ambo Enre dan para petani lainnya dalam memerangi mafia tanah.

Ia menerangkan, secara legal formal Pt ANA tidak mengantongi HGU perihal penanaman kelapa sawit dilahan tersebut.

Baca juga: Ini Strategi Bupati Morowali Utara Turunkan Kasus Stunting di Daerahnya

"Hal itu diperkuat dengan penyataan pihak Kanwil ATR/BPN Sulteng maupun Kantor Pertanahan Morut disetiap kesempatan kami berjumpa, sehingga laporan petani tersebut sebagai dasar untuk mengetahui serta menguji Undang undang 39/2014 tentang perkebunan," terang Noval A Saputra.

Pelapor PT ANA atas pendudukan tanah yang tidak sah, Ambo Enre berharap, penyidik Polda Sulteng mengedepankan objektifitas dalam menangani konflik agraria antara PT ANA dan Petani.

"Serta menyelidiki laporan polisi yang saya laporkan 22 November 2021 sehingga hari ini penyidik Polda Sulteng turun melakukan pengecekan lokasi sebagai tindaklanjut untuk mencocokan dokumen dan bukti fisik penguasaan dan kepemilikkan," imbuh Ambo Enre. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved