Tembak Brigadir J hingga Tewas, Bharada E Justru dapat Bantuan Irjen Ferdy Sambo Cari Perlindungan
Menembak Brigadir r J atau Nofryansah Yosua Hutabarat hingga tewas, Bharada E justru mendapatkan bantuan dari Irjen Ferdy Sambo.
Setelah pertemuan, LPSK sudah menjadwalkan agar Putri Candrawathi dan Bharada E datang ke kantor LPSK.
Kedatangan mereka untuk proses dimintai keterangan lebih lanjut dan pemeriksaan psikologis.
Paling anyar pada Rabu 27 Juli 2022, LPSK menjadwalkan keduanya hadir.
Tapi Putri Candrawathi dan Bharada E urung datang sehingga LPSK belum bisa memastikan apa menerima atau menolak permohonan.
"Itu membuat kami juga terganggu melakukan investigasi dan asesmen."
"Sampai sekarang kita belum bisa ketemu lagi dengan para pemohon. Kami sudah bersurat kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Putri Candrawathi dan Bharada E memiliki waktu 30 hari kerja setelah mereka mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk memberi keterangan dan menjalani asesmen psikologis.
Bila hingga tenggat waktu keduanya juga tidak datang, LPSK menyatakan mereka tidak kooperatif.
Selain itu, LPSK bakal menolak permohonan perlindungan keduanya sebagai saksi dan korban.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tak Terima
Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat dimakamkan secara kedinasan Polri setelah dokter forensik mengotopsi ulang.
Pemakaman secara kedinasan Brigadir J ini membuat keluarga Kadiv Propam nonaktif Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo tak terima.
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjelaskan tak menerima karena Brigadir J meninggal berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Arman menyoroti terkait adanya peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.
"Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J, red), diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman, Kamis 28 Juli 2022.
Adapun pasal yang menjadi acuan pernyataannya yakni pasal 15ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri. Pada pasal itu berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan setelah menjalani autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar.
Pada saat proses pemakaman terlihat sejumlah polisi melakukan upacara kedinasan saat proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J.
Kemudian pada pukul 15.43 WIB, mobil ambulans yang membawa peti mati jenazah Brigadir J datang ke area pemakaman dari RSUD Sungai Bahar yang berjarak dua kilometer.
Berbalut bendera merah putih, peti jenazah Brigadir J pun dikeluarkan dari mobil ambulans. Nampak pula karangan bunga dan foto Brigdari J dalam iring-iringan jenazah.
Kemudian. delapan laras panjang pun ditembakan oleh anggota polisi saat peti jenazah Brigadir J diturunkan ke liang lahat. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pasca Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta LPSK Lindungi Bharada E, Kok Bisa? Ini Alasannya,