DPRD Sigi
Penetapan Dua Raperda Ditunda, Ketua DPRD Sigi Sebut Masih Proses Fasilitasi di Pemprov Sulteng
DPRD Sigi menunda Paripurna penetapan Raperda tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha dan Raperda Percepatan Penurunan Stunting dan Angka Kematian I
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD Sigi menunda Paripurna penetapan Raperda tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha dan Raperda Percepatan Penurunan Stunting dan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Senin (1/8/2022).
Paripurna itu berlokasi di Sekretariat DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah,
Skorsing alias penundaan Paripurna itu disebabkan masih adanya proses pengajuan fasilitasi di Pemprov Sulteng.
"Saat ini masih dalam proses pengajuan fasilitasi di Gubernur melalui aplikasi e-Perda , sehingga untuk pengambilan keputusan dua Ranperda belum dapat dilaksanakan pada hari ini, " ujar Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.
Rizal pun mengusulkan untuk Pengesahan Dua Ranperda Perizinan Berusaha dan Percepatan Penurunan Stunting dan Angka Kematian Ibu dan Bayi ditunda hingga 12 Agustus 2022 mendatang.
"Untuk itu Pimpinan mengusulkan agenda tersebut akan dilaksanakan Hari Jumat (12/8/2022) pukul 14.00 Wita bersamaan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2023 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Perubahan tahun anggaran 2022," katanya.
Diketahui pada Paripurna tersebut dihadiri sebanyak 23 Anggota DPRD Sigi.
Sementara 7 orang Anleg lainnya tidak hadir disebabkan Izin dan tanpa keterangan.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Imran Latjedi.
Sedangkan dari Pemkab Sigi dihadiri Asisten I Andi Ilham. (*)