Jika Anas Urbaningrum BEBAS, Ketua PKN akan Beri Jabatan Apapun yang Diminta Sang NAPI Koruptor

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika akan memberikan jabatan apapun yang diminta oleh Anas Urbaningrum yang terpidana Korupsi jika sudah dibebaskan.

Kolase TribunPalu.com/Tribunnews
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika akan memberikan jabatan apapun yang diminta oleh Anas Urbaningrum yang terpidana Korupsi jika sudah dibebaskan. 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika akan memberikan jabatan apapun yang diminta oleh Anas Urbaningrum jika sudah dibebaskan. 

Diketahui Anas Urbaningrum merupakan terpidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun Partai PKN diketahui didirikan oleh para loyalis Anas Urbaningrum.

Saat ini mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih mendekam di Lapas Sukamiskin atas perkara Korupsi.

“Gampanglah itu, tinggal mas Anas mau minta di mana pun itu bagi kita tidak ada masalah. Tapi biarlah beliau yang menyampaikan,” kata Gede Pasek kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Gede Pasek Suardika (GPS), Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Gede Pasek Suardika (GPS), Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan)

Gede Pasek menyampaikan apapun pilihannya nanti, pengumuman soal jabatan di PKN akan disampaikan langsung oleh Anas sendiri.

“Tapi hari ini beliau masih konsentrasi di Sukamiskin, pada saatnya nanti beliau akan keluar sama dengan beliau sudah komitmen biarlah nanti yang menyampaikan,” kata Gede Pasek.

Diketahui hari ini, PKN resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu serentak 2024 di KPU. Rombongan PKN dipimpin oleh Gede Pasek menyerahkan dokumen syarat pendaftaran ke KPU.

PKN meyakini syarat yang mereka sampaikan sudah sesuai dan dokumen dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga sudah diunggah 100 persen.

Gede Pasek menyampaikan selepas Anas bebas dari Sukamiskin, PKN akan langsung tancap gas menyongsong pemilu serentak 2024.

“Jelas, bukan gas aja tapi gas pol.  Kami sudah mendaftar, ketika sudah mendaftar maka ibarat sepak bola ini liga pemilu semua klub hak nya sama, persiapannya sama apakah juara bertahan akan tetap juara? Atau ada pendatang baru yang menjadi rising star kan itu biasa,” ungkap Gede Pasek.

Sosok Gede Pasek Suardika, Loyalis Anas Urbaningrum

I Gede Pasek Suardika merupakan salah satu loyalis Anas Urbaningrum. Anas Urbaningrum sendiri, saat ini masih mendekam di penjara sebagai narapidana kasus korupsi.

I Gede Pasek Suardika merupakan seorang politisi dan pengacara. 

Dia pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat pada 2009-2014.

Pada periode 2014-2019, Gede Pasek masih menduduki kursi dewan, namun kali ini berangkat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dia menjadi kader Partai Hanura pada tahun 2016-2021.

Kini, Gede Pasek mendirikan Partai Kebangkitan Nusantara bersama koleganya.

Dia didaulat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara.

Sosok Gede Pasek lahir pada 21 Juli 1969 (usia 52 tahun) di Singaraja, Buleleng, Bali.

Dia pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rektorat Universitas Udayana, dan SMA Negeri 1 Singaraja.

Bersama 9 orang bela MSAT

Senin (18/7/2022), I Gede Pasek Suardika bersama 9 orang menjadi kuasa hukum MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hari itu MSAT ikut menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Ploso.

Adapun sidnag perdana tersebut digelar secara online oleh MSAT dari Lapas Medaeng.

Sayangnya, di hari perdana siang, I Gede Pasek Suardika langsung mengungkapkan dua keberatannya kepada majelis hakim.

Pertama, Gede Pasek merasa keberatan tidak bisa koordinasi dengan kliennya, MSAT karena sidang secara online.

Ia menyebut, pelaksanaan sidang secara daring membuat proses transparansi jalannya proses peradilan atas kasus tersebut sulit dipastikan oleh banyak orang.

Apalagi, sejak awal mencuatnya kasus tersebut, keadilan terhadap semua pihak yang merasa dirugikan menjadi tujuan dari terselenggaranya persidangan.

"Soal sidang online tanpa pemberitahuan kepada kami, kami berharap terdakwa saksi semua dihadirkan, toh tertutup," kata Gede Pasek di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

"Kita aja berkerumun begini gak apa, kenapa mencari keadilan tidak berani. Jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya," ujarnya.

Kedua, Gede Pasek menyayangkan tidak diberi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh jaksa penuntut umum.

Pihaknya ingin mencocokkan sejumlah poin dalam dakwaan yang dibacakan dalam proses sidang perdana tersebut, dengan data hasil BAP atas kliennya saat berstatus tersangka.

Nyatanya, sepanjang bergulirnya sidang perdana agenda dakwaan yang berlangsung kurun sejam itu, pihak JPU belum memberikannya.

Menanggapi situasi tersebut, I Gede Pasek mengaku, pihaknya sudah menjalankan instruksi dari Majelis Hakim sebagai pihak penengah, untuk menyampaikan permohonan atas BAP tersebut secara tertulis melalui surat.

"Kami sampai hari ini tidak terima BAP pemeriksaan. Kami juga ajukan itu. Kenapa sulit banget hal itu. Itu kan hal dasar KUHP. Jadi mari kita sama-sama mencari keadilan. Hakim advokat jaksa, sama-sama mencari keadilan kebenaran materil ini," pungkasnya.

Sebelumya, nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN.Sby, dengan nama terdakwa, M Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi, bakal menjalani sidang pertama pada Senin (18/7/2022), berlokasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang pertama tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Namun, pelaksanaan sidang tersebut, diagendakan secara tertutup.

Pelaksanaan sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved