LPSK Khawatir Bharada E Bunuh Diri di Rutan, Desak Polri Beri Perlindungan Ekstra: Dia Saksi Penting

LPSK meminta Polri meningkatkan perlindungan kepada Bharada E, yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.

handover
Sosok Bharada E yang diduga menembak Brigadir J. LPSK meminta Polri meningkatkan perlindungan kepada Bharada E, yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam. 

TRIBUNPALU.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri meningkatkan perlindungan kepada Bharada E, yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.

Permintaan itu diutarakan, karena asesmen perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.

LPSK khawatirkan kondisi Bharada E yang disebut tengah tertekan.

Selain itu perlindungan ini diberikan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Baca juga: Keluarga Bharada E Menghilang, Rumah Kosong Terbengkalai, Ketua RW: Mereka Tertutup Sekali

"Kan belum dilindungi LPSK, jadi ada baiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E."

"Kalau Bharada E ditahan, pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Tak hanya itu, peningkatan perlindungan itu juga penting, guna memastikan tidak ada insiden keributan antar-tahanan di dalam rutan.

Selanjutnya, jangan sampai, kata Edwin, ada kabar Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Kedua, tidak terjadi keributan antar-tahanan, yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," beber Edwin.

Jika perlu, kata Edwin, Bharada E tidak digabung dengan tahanan lain.

Peningkatan perlindungan di rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting, bahwa saat ini Bharada E mungkin belum terbuka sepenuhnya, saya rasa seperti itu."

"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," paparnya.

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved