Nasib Bharada E Usai Ditetapkan Tersangka, Hukuman Berat Menanti, Eks Kadiv Propam Ikut Diperiksa
Penetapan tersangka terhadap Bharada E diputuskan setelah Polri melakukan gelar perkara kasus kematian Brigadir J.
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, selanjutnya, Bareskrim Polri akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) besok.
Diketahui sebelumnya, Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Ikut Diperiksa, Begini Reaksi Keluarga Brigadir J
Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.
Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.
Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan, sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun.(*)
(Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com)