'Tolong Bu Putri Jujur' Keluarga Brigadir J Desak Istri Ferdy Sambo Bongkar Dalang Pembunuhan
Roslin Emika, Bibi Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan pesannya untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
TRIBUNPALU.COM - Roslin Emika, Bibi Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan pesannya untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Roslin meminta agar Putri Candrawathi berkata jujur siapa saja pelaku yang telah menganiaya Brigadir J.
Menurut keluarga Brigadir J, Putri adalah sosok kunci yang mengetahui semua kejadian dan siapa dalang dari tewasnya Brigadir J.
"Aku ada satu pesan untuk Ibu Putri, yang ada di TKP, tolonglah Bu Putri berkata jujur, siapa saja pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap keluarga kami, Almarhum Yoshua," ujar Roslin dikutip dari YouTube KompasTV.
"Katanya ibu putri menganggap anak kami almarhum sebagai anak adik, tolong ungkap dan katakan sejujurnya apa kejadian yang menimpa Yoshua," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM Disindir Jenderal Bintang 2, Dianggap Ambil Alih Tugas Kadiv Humas soal Kasus Brigadir J
Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Mulai Terkuak, Bakal Sulit Dijerat Pasal Pembunuhan karena Bukti di TKP Hilang
Tak hanya kepada Putri, keluarga Brigadir J juga menuntut kejujuran dari Irjen Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir J juga meminta Irjen Pol Ferdy Sambo berkata jujur dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini 4 Agustus 2022.
"Pak sambo berkata sejujurnya jangan ada yang ditutupi," ucap Roslin.
Roslin dan seluruh keluarga Brigadir J berharap agar dalang pembunuhan bisa segera terbongkar.
"Kami minta darikeluarga tolong diusut tuntas siapa dalang dari semua ini," pungkasnya.
Bharada E Tersangka
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E dalam kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".