'Tolong Bu Putri Jujur' Keluarga Brigadir J Desak Istri Ferdy Sambo Bongkar Dalang Pembunuhan

Roslin Emika, Bibi Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan pesannya untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri. Roslin Emika, Bibi Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan pesannya untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Kemudian Pasal 55 berisi dua ayat yakni (1); mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Lalu, pada ayat (2) dikatakan bahwa Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi,

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Tanggapan IPW

Menanggapi penetapan tersangka Bharada E, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memberikan tanggapannya.

IPW menilai sudah tepat strategi penyidik Polri menetapkan Bharada E menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brgadir J atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigadir J," ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Ia menyebut bantuan dari pihak tersebut dapat berupa kesempatan, sarana atau keterangan.

IPW juga menduga, tewasnya Brigadir J tidak mungkin hanya melibatkan Bharada E saja.

Sehingga ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga.

Walaupun tadi malam Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian sudah mengumumkan Bharada E sebagai tersangka di balik tewasnya Brigadir J, IPW menilai masih ada kemungkinan tersangka lainnya.

Dari penjelasan awal polisi, Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Brigadir J pun meninggal dunia secara tragis akibat insiden penembakan itu.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved