25 Personel Polri Tak Profesional Tangani TKP, Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J akan Dievaluasi
Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan Tim Khusus Polri mendapatkan surat dari penyidik agar melakukan evaluasi terhadap penanganan dua laporan.
Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.
Menurut Komjen Agus, sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Nantinya, apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan, maka akan diproses secara etik dan proses pemeriksaan pidana,"ujarnya. "Itu baik menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan".
Komjen Agus menambahkan, penyidik masih menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar perlu tidaknya dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian dari pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56.
"Apakah sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberikan kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Agus.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Merujuk pada pasal yang disangkakan, terindikasi Bharada E tidak seorang diri menjadi tersangka, kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
Komjen Agung menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih pendalaman.
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya.
Maka, Pasal 340 berpotensi dikenakan kepada Bharada E dan kepada pelaku yang di luar dari 25 personel yang telah diperiksa tersebut.
Bahkan Pasal 164 dan Pasal 165 berpotensi juga dikenakan terhadap 25 personel polisi yang tengah diperiksa tersebut.
Kini, Kapolri mengeluarkan Surat Telegaram Nomor 1628/viii/kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 memutasi Irjen Ferdy Sambo dan squadnya terkait kasus Brigadir J. Berikut nama-namanya:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
2. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri
3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri