Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Birgadir J: Bharada E itu Cuma Dikorbankan, Coba Cek Rekeningnya
Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, kuasa hukum Brigadir J buka suara.
TRIBUNPALU.COM - Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, kuasa hukum Brigadir J buka suara.
Kamaruddin Simanjuntak kini mencurigai Bharada E hanya dijadikan kambing hitam.
selaku kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyoroti penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan kliennya.
Kamaruddin Simanjuntak curiga Bharada E hanya dijadikan kambing hitam atau dikorbankan oleh pihak lain saja.
Dia pun meminta polisi untuk memeriksa rekening Bharada E dan keluarganya.
Dia khawatir Bharada E dibayar hanya untuk menanggung yang bukan salahnya.
"Bharada E itu cuma dikorbankan, malah ada informasi kepada saya supaya segera rekeningnya dan rekening keluarganya diperiksa.
Karena dia diminta untuk menanggung semua beban yang terlalu berat itu," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip TribunStyle.com dari WartaKota, Jumat (5/8/2022).
Menurut Kamaruddin tujuannya agar mengantisipasi bila ada pihak yang membayar Bharada E untuk menanggung semua kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Arahnya jangan sampai dia dibayar dan atau disetor ke keluarganya, dan disuruh dia bertanggung jawab untuk semua perbuatan yang lain," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, Bharada E atau Bharada Eliezer tidak ada masalah dengan Brigadir J.
"Yang mengancam Brigadir J itu seniornya Bharada E yakni, Brigadir D, skuad lama juga," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan sempat beredar kabar Bharada E adalah pelatih menembak.
"Seolah-olah kita bodoh, mana ada Bharada pelatih, padahal dia baru belajar-belajar pegang senjata.
Nah oleh karena itu janganlah menyebar hoaks," ujarnya.
Terkait dugaan siapa yang melakukan dan membayar Bharada E, Kamaruddin mengatakan itu menjadi tugas polisi mengungkapnya.
"Itu yang harus diungkap, yang menyuruh melakukan," ujar Kamaruddin.
Hal yang janggal kata Kamaruddin, Bharada E mengaku hanya menembak 5 peluru dan terkena 4.
"Bharada E itu kan mengatakan dia hanya menembak dengan 5 peluru, kena empat, tapi kenapa lukanya diatas 10?," ujar Kamaruddin.
"Dia tidak pernah mengatakan saya hancuri jari-jarinya seperti temuan kami dari laporan dokter yang mewakili keluarga saat autopsi ulang," kata dia.
Malahan lucunya, kata Kamaruddin, Bharada E yang tadinya mengaku menembak dari atas, kemudian keterangannya berubah lagi.
"Setelah saya buka satu persatu, saya umpan dengan bukti, akhirnya dia bilang setelah dia lumpuh saya tembak lagi biar benar-benar mati.
Nah dia itu bunuh diri, memang dia tidak punya kecerdasan untuk itu.
Bharada dua itu gak cerdas gitu loh, dia hanya diumpankan saja, kan gitu," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan sangat tidak mungkin jika pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J hanya Bharada E saja.
"Ya enggak mungkinlah dia sendiri. Pasti ada yang lainnya," kata Kamaruddin.
Seperti diketahui Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.
"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.
"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.
"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.
Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.
"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.
Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pihak Brigadir J Bereaksi Setelah Bharada E Jadi Tersangka
Kabar ditetapkannya Bharada E jadi tersangka atas penembakan Brigadir J disambut baik oleh keluarga mendiang.
Selain keluarga, kuasa hukum Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak juga menyambut baik kabar tersebut.
Selain memberi apresiasi, Kamaruddin Simanjuntak juga meyakini hal ini sebagai bukti bahwa tudingan pelecehan yang dijatuhkan pada Brigadir J tidak terjadi.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamaruddin menilai tim khusus bentukan Kapolri kurang cepat beraksi.
Menurut Kamaruddin, seharusnya Bharada E sudah ditetapkan tersangka sejak awal.
Akan tetapi, ia memberikan apresiasi karena pada akhirnya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," ujar Kamaruddin dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi.com, Kamis (4/7/2022).
Adapun terkait pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang dikenakan pada Bharada E menyiratkan adanya pelaku lain.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ujar Kamaruddin.
Hanya saja, ia menilai masih ada pasal lain yang perlu dipenuhi, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (3) juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.
"Sesuai pasal yang kami laporkan," tandasnya.
Sementara itu, dihubungi dalam kesempatan yang berbeda, Johnson selaku rekan setim Kamaruddin, memberikan tanggapan berbeda.
Ia menilai dengan status tersangka Bharada E, maka bisa disimpulkan tuduhan pelecehan tidak terbukti.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J dituding melecehkan istri atasannya yang kemudian berujung aksi baku tembak dengan Bharada E.
"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson dilansir Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
Senada dengan Kamaruddin, Johnson mempertanyakan pasal lain yang dianggapnya perlu juga disangkakan.
"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," kata Johnson.
"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP."
(WartaKota/Budi)
Artikel ini diolah dari WartaKota dengan judul: Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Cuma Dikorbankan, Desak Penyidik Cek Rekeningnya dan Keluarga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak.jpg)