BUKAN Bharada E yang Tembak Brigadir J dari Belakang, Pengacara: Sangat Menguntungkan Sekali
Luka tembak di bagian belakang kepala Brigadir J disebutkan sebagai fakta bahwa jelas Bharada E bukan pelakunya.
Andreas mengatakan, sebagai kuasa hukum Bharada E, pihaknya memilih menunggu apa yang akan diungkap oleh penyidik.
“Klien kami sudah menyampaikan versi dia dan kemudian kalau misalnya ada versi dari penyidik,
misalnya penyidik menyatakan pembunuhan ini dilakukan bersama-sama juga dengan orang lain, kami juga menantikan itu,” ucap Andreas.
“Artinya pasti ada proses hukum dan pembuktian-pembuktian nanti yang dilakukan oleh penyidik sehingga kesimpulannya menjadi ke sana.”
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sempat mengungkapkan keterangan Bharada E yang masih melepaskan dua tembakan setelah Brigadir J tersungkur.
Keterangan itu disampaikan Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).
“Kami harus menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari penyidik, mereka yang berwenang untuk itu,” ucap Taufan Damanik.
“Memang dalam pemeriksaan kami, dia (Bharada E) pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia, kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur ini saudara Yoshua (Brigadir J),
almarhum Yoshua itu, dia (Bharada E) masih melontarkan dua tembakan salah satunya di kepala katanya.”
Taufan mengaku sempat bertanya kepada Bharada E, kenapa masih melepaskan dua tembakan kepada Brigadir J yang telah tersungkur.
Baca juga: Terekam CCTV Tingkah Laku Putri saat Lihat Brigadir J Terkapar, Menangis Lalu Pergi ke Tempat Ini
Bharada E, kata Taufan, dalam kesaksiannya kepada Komnas HAM mengatakan tembakan dua kali dilontarkan untuk memastikan tidak ada lagi perlawanan dari Brigadir J.
“Saya tanya waktu itu kenapa kamu harus tembak lagi,” ucap Taufan Damanik.
“Tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan, saya harus jaga diri Pak, itu alasannya pembelaan diri.”
Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dikonstruksi sejak awal sebagai lawan tembak Brigadir J sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Menelaah bunyi pasal 55 dan 56 KUHP, itu berarti Bharada E dipidana karena diduga telah menjadi pembantu pelaku kejahatan.