Pengacara Bharada E Mendadak Mengundurkan Diri, IPW: Harus Dicari Tahu Siapa yang Bayar

Perkembangan terbaru, Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya.

Handover
Hubungan antara Brigadir J dan Bharada E perlahan-lahan mulai terungkap di tengah penyelidikan kasus Polisi tembak Polisi. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus Polisi tembak Polisi yang membuat Brigadir J tewas perlahan-lahan mulai menemui titik terang.

Perkembangan terbaru, Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya.

Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.

Sementara, Andreas Nahot Silitonga dan tim selaku pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengundurkan diri.

Baca juga: STATUS Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J, Mahfud MD: Bisa Pelanggaran Etik & Pidana

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan perlu didalami juga apakah pengacara yang mundur tersebut dibiayai Bharada E sendiri atau pihak lain.

"Perlu juga didalami pihak pengacara yang mundur ini apakah dibiayai oleh Bharada Eliezer sendiri atau ada pihak lain yang membiayai jasa hukumnya," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022).

Menurut Sugeng, hal itu untuk memastikan apakah tim kuasa hukum betul-betul mendampingi Bharada E hanya sukarela.

"Atau advokat ini menangani secara pro bono," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga dan tim selaku pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengundurkan diri.

Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: KABAR TERBARU Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Ruang Khusus, Belum Tersangka Kematian Brigadir J

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-gak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.

Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam, mengatakan hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional.

"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi, Kamis, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.

Terkait berapa lama Irjen Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan belum bisa menjawab hal itu.

"Belum tahu berapa hari, nanti akan kita sampaikan lagi," ujarnya.

Saat ditanya soal ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri sebelumnya yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

Irjen Dedi Prasetyo enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.

Ia hanya memberi contoh, di antaranya yakni penggantian CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kan disampaikan Pak Kapolri, terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujarnya.(*)


(Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved