Jadi Justice Collaborator, Bharada E Ngaku Tak Ada Motif Tembak Brigadir J: Dipaksa Ikut Skenario
Bharada E siap mengajukan Justice Collaborator (JC) ke LPSK hari ini, Senin (8/8/2022). Bharada E siap membongkar fakta soal apa saja yang dia ketahui
Selain itu juga akan meminta perlindungan pada LPSK, agar keberadaan Bharada E bisa terus dilindungi.
Ajukan Justice Collaborator
Tim kuasa hukum tersangka Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan, pihaknya akan melayangkan permohonan Justice Collaborator ke LPSK untuk sang klien.
Ada pun rencananya agenda tersebut akan dilakukan pada Senin (8/8/2022).
"Iya hadir langsung, Senin akan diajukan Justice Collaborator ke LPSK," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Kendati begitu, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya di LPSK.
Dirinya hanya memastikan kalau rencana kedatangan ke LPSK akan dilakukan pada siang hari.
"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," tukas Burhanuddin.
Diketahui, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Namun di sisi lain, proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lantas bagaimana nasib proses permohonan tersebut?