Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Lakukan Kesalahan Fatal Dalam Kasus Kematian Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo kini menghadapi ancaman hukuman mati akibat kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Wartakota
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati akibat kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait