Kapolri Blak-blakan Bongkar Fakta Kematian Brigadir J: Tidak Terjadi Tembak Menembak, FS Tersangka!

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Kolase TribunPalu.com/handover
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E 

TRIBUNPALU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru kasus kematian Brigadir J.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konfrensi pers, Selasa (9/8/2022).
Hal ini membantah kronologi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan polisi di awal.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Merujuk penemuan tim khusus (timsus) Polri, peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Saat itu, Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo menembak Yosua.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit.

Setelahnya, lanjut Kapolri, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding di TKP untuk membuat peristiwa tersebut seperti baku tembak.

Kini, FS telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.

Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Sebelum ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E dan Brigadir RR.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved