Kapolri Blak-blakan Bongkar Fakta Kematian Brigadir J: Tidak Terjadi Tembak Menembak, FS Tersangka!

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Kolase TribunPalu.com/handover
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia disangkakan pasal pembunuhan yang disengaja yang termaktub dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pembunuhan rencana, Pasal 340 juncto Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.(*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved