Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah Cuti Sakit? Ketahui Batasan Maksimalnya

Para honorer di seluruh Indonesia saat ini masih dihadapkan pada proses pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Editor: Lisna Ali
TribunTimur.com
PPPK PARUH WAKTU - Bagaimana ketentuan cuti sakit bagi PPPK Paruh Waktu 2025. Simak penjelasannya. 

TRIBUNPALU.COM - Para honorer di seluruh Indonesia saat ini masih dihadapkan pada proses pengecekan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 sendiri telah diselenggarakan mulai dari 28 Agustus 2025.

Proses penetapan NI tersebut secara resmi telah berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Namun, masih ada sejumlah honorer yang belum bisa melakukan pengecekan status Nomor Induk mereka.

Pengecekan NI PPPK harus selalu dipantau secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Portal resmi yang digunakan oleh para PPPK untuk memantau statusnya adalah MOLA BKN.

MOLA BKN merupakan sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Baca juga: Dituding Umbar Aib Anak Nikita Mirzani di Rutan, Vadel Badjideh Berani Sumpah Quran

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NI mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Di balik pengecekan NI, muncul pertanyaan krusial dari para honorer mengenai hak yang akan mereka dapatkan, salah satunya perihal cuti sakit.

Cuti adalah hak yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Masa cuti sakit sendiri diberikan jika pegawai mengalami sakit dengan durasi lebih dari satu hari hingga 14 hari kerja.

Cuti ini dapat diambil dengan syarat menyertakan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan yang berwenang.

Jika sakit berlangsung lebih lama (lebih dari 14 hari), PPPK wajib menyertakan surat keterangan dokter pemerintah.

Durasi cuti sakit untuk jangka panjang dapat diberikan hingga maksimal satu tahun penuh.

Setelah mencapai batas maksimal satu tahun, cuti sakit masih dapat diperpanjang selama enam bulan berikutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved