Minggu, 3 Mei 2026

2 Barang Berharga Milik Ferdy Sambo Disita, Diduga Ada Kaitannya dengan Pembunuhan Brigadir J

Tim penyidik menyita dua benda berharga milik Irjen Ferdy Sambo yang diduga ada kaitannya dengan pembunuhan Brigadir J.

Tayang:
YouTube KompasTV
Irjen Ferdy Sambo di di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). Tim penyidik menyita dua benda berharga milik Irjen Ferdy Sambo yang diduga ada kaitannya dengan pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Tim penyidik menyita dua benda berharga milik Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui rumah Ferdy Sambo digeledah tim penyidik setelah sang pemilik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung mengumumkan status tersangka Ferdy Sambo.

Akibat perbuatannya Ferdy Sambo terancam dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

Baca juga: TERUNGKAP Perintah Kedua Irjen Ferdy Sambo pada Bharada E setelah Tembak Brigadir J

Baca juga: Bharada E Bantah Viralkan Isu Ferdy Sambo Punya Situs Judi hingga Istri Simpanan Polwan Cantik

Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana

Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Hasil pemeriksaan

Usai menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri membeberkan pernyataan mengejutkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, timsus menemukan bahwa Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews.com)

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke idninding berkali-kali," urai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Mengikuti proses hukum

Terkait kasus Ferdy Sambo, tim kuasa hukum Irwan Irawan angkat bicara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved