Terancam Hukuman Mati! Ternyata Ini 2 Peran Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Ternyata Inilah peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Pasal yang Disangkakan
Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-selamanya seumur hidup.
Motif Pembunuhan
Sementara motif apa yang mendorong Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J belum diketahui.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Senpi Glock 17 Tim penyelidik masih mendalami untuk mengetahui motif di balik pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), terkait kasus Brigadir J.
Kendati demikian, waktu pemeriksaan masih dalam tahap negosiasi.
"Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Sambo kurang lebih gitu," ungkap Taufan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan tempat pemeriksaan masih belum ditetapkan.
Pihaknya mengatakan hal tersebut juga masih dalam tahap negosiasi dengan kepolisian.
Namun, ia berharap pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan di antor Komnas HAM.
"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini," kata dia.
Selain Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM juga akan melakukan pendalaman terhadap Putri Candrawathi.