Terancam Hukuman Mati! Ternyata Ini 2 Peran Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Ternyata Inilah peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

YouTube Kompas TV
Kapolri Listyo telah mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo tersangka dalam kasus kematian Brigadir J saat konferensi pers yang digelar pada Selasa 9 Agustus 2022. Irjen Ferdy Sambo tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Ternyata Inilah peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 9 Agustus 2022.

Ternyata Inilah peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara.

Diketahui, sebelumnya sudag ada tiga orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, dan K.

"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Kapolri mengatakan, hasil pemeriksaan timsus menemukan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri.

Peran Keempat Tersangka

Selain itu, diungkap pula peran dari keempat tersangka yang telah ditetapkan.

Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

K membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sedangkan Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh dan membuat skenario terjadi tembak-menembak.

Pasal yang Disangkakan

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-selamanya seumur hidup.

Motif Pembunuhan

Sementara motif apa yang mendorong Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J belum diketahui.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Senpi Glock 17 Tim penyelidik masih mendalami untuk mengetahui motif di balik pembunuhan Brigadir J.

Komnas HAM akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), terkait kasus Brigadir J.

Kendati demikian, waktu pemeriksaan masih dalam tahap negosiasi.

"Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Sambo kurang lebih gitu," ungkap Taufan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan tempat pemeriksaan masih belum ditetapkan.

Pihaknya mengatakan hal tersebut juga masih dalam tahap negosiasi dengan kepolisian.

Namun, ia berharap pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan di antor Komnas HAM.

"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini," kata dia.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM juga akan melakukan pendalaman terhadap Putri Candrawathi.

Saat ini, Komnas HAM tengah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan terkait metode apa yang akan digunakan untuk memeriksa Putri Candrawathi.

Kendati demikian, kapan Putri Candrawathi akan diperiksa, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Achmadi, saat mendatangi Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, LPSK berkoordinasi dengan penyidik soal permohonan JC.

"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Achmadi mengatakan bahwa pihaknya juga belum sempat bertemu dengan Bharada E.

Menurutnya, Bharada E masih sedang ditangani penyidik.

"Ya sekarang kan (Bharada E) masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik," jelasnya.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai kondisi Bharada E.

Sebaliknya, hal tersebut bakal diungkap penyidik Polri.

"Kan masih dilakukan upaya pendalaman oleh penyidik, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan terkait itu, itu masalah wewenang oleh penyidik," tukasnya. 

(TribunPalu.com / Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved