TERUNGKAP Perintah Kedua Irjen Ferdy Sambo pada Bharada E setelah Tembak Brigadir J
Akhirnya terungkap tindakan apa saja yang diperintahkan Irjen Ferdy Sambo pada Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam konferensi persnya pada Selasa (9/8/2022), Kapolri membeberkan bahwa tidak ada fakta tembak-menembak yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Tetapi fakta yang ditemukan, lanjut Kapolri, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS."
Karena sebab itu, Timsus kemudin melakukan gelar perkara dan memutuskan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.
Atas perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Setelah Menembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo, Ini yang Dilakukan Bharada E"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Brigadir-J-Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Bharada-E.jpg)