Balut Hari Ini
Kepala Dinas PUPR Banggai Laut Ditahan Kejati, jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion
Penyidik Kejati Sulteng menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut berinisial (BM), Kamis (11/8/2022) siang.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejati Sulteng menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut berinisial (BM), Kamis (11/8/2022) siang.
BM ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,9 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan, penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut yakni BM Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut selaku Pengguna Anggaran (PA).
BM juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp 2,9 miliar.
Anggran Rp 2,9 miliar itu bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.
BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022.
"Tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu," jelas Reza.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. (*)