Beredar Isu Perlawanan di Internal Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polri: Kami Setia pada Kapolri
Muncul isu baru setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada tiga prang lainnha yang juga telah ditetapkan debagai tersangka. Ketiganya itu antara lain Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf.
Lalu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Keempat tersangka itu disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka, yaitu Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus tewasnya Brigadir J karena terjadi peristiwa tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus Polri telah memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Muncul Isu Perlawanan di Internal Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polri Buka Suara"