Rabu, 27 Mei 2026

DIDUGA Ferdy Sambo Dendam, Brigadir J Bocorkan Rahasianya ke Putri: Bapak Pergi Sama si Nona Cantik

Irjen Ferdy Sambo tahu Brigadir J yang bocorkan ke Putri Candrawathi bahwa bapak ke suatu tempat dengan si nona cantik sehingga timbul dendam.

Tayang:
handover
KOLASE Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo tahu Brigadir J yang bocorkan ke Putri Candrawathi bahwa bapak ke suatu tempat dengan si nona cantik sehingga timbul dendam. 

Irjen Ferdy Sambo pun kini meminta maaf terkait pengakuannya yang telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas kasus tersebut.

Selain Kapolri, secara umum Ferdy juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik dampak dari kasus tersebut.

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat membacakan pesan Ferdy di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam.

Kapolri Listyo telah mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo tersangka dalam kasus kematian Brigadir J saat konferensi pers yang digelar pada Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri Listyo telah mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo tersangka dalam kasus kematian Brigadir J saat konferensi pers yang digelar pada Selasa 9 Agustus 2022. (YouTube Kompas TV)

Ferdy mengaku apa yang telah dia lakukan selama ini murni karena ingin menjaga marwah sebagai kepala keluarga.

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy mengaku siap bertanggungjawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Bukti Ketegasan Kapolri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, misteri pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai terungkap ke publik.

Hal ini setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat tersangka dalam kasus yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus tersebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf atau KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Menurut Pengasuh Pondok Pesatren Kaliwining Jember Ubaidillah Amin, keberanian Kapolri mengungkap oknum dalang pembunuh Brigadir J menjadikan Polri semakin dipandang dan disegani masyarakat.

"Bapak-bapak Jenderal Polri sudah sangat bekerja maksimal dan menunjukkan kualitas polisi yang semakin sangat baik dan transparan, bukan hanya ke orang biasa, tapi ke dalam diri institusinya pun Polri sangat tegas, dan ini menunjukkan Polri semakin ke sini, semakin sangat baik dan luar biasa sebagai penjaga keamanan dan ketertiban di dalam negeri," kata Ubaidillah kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved