Kebohongan Putri Dibongkar Bharada E, Pertemuan Ferdy Sambo dan 4 Eksekutor di Magelang Disorot
Kebohongan demi kebohongan yang dilontarkan Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi mulai terbongkar.
TRIBUNPALU.COM - Kebohongan demi kebohongan yang dilontarkan Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi mulai terbongkar.
Kali ini Bharada E membongkar kebohongan Putri Candrawathi soal isu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Fakta ini disampaikan Bharada E lewat kuasa hukumnya Muhammad Burhanuddin.
Bharada E juga telah berkata jujur ke Baharuddin terkait kronologi tewasnya Brigadir J.
Burhanuddin juga menyebut kalau istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menangis sejak perjalanan dari Magelang.
Burhanuddin mengungkapkan Putri mulai menangis sejak dari rumah yang berada di Magelang.
Baca juga: Sosok Ini Kesal Disudutkan Rakyat Indonesia Gara-gara Ferdy Sambo, sang Jenderal Siap Tanggung Jawab
Baca juga: Bapak Tak Pulang-pulang Diduga Picu Pertengkaran Ferdy Sambo dan Istri, Brigadir J Bongkar Rahasia
Namun terkait apakah rumah yang dimaksud rumah pribadi atau rumah dinas, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detil.
Burhanuddin mengatakan hal ini didapatnya dari pengakuan Bharada E.
"Yang dicerita (Bharada E bercerita) itu ada masalah. Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang. Nangis-nangis dari rumah itu (rumah di Magelang)," tuturnya dalam Hotroom di YouTube metrotvnews, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan, tidak ada pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan berdasarkan pengakuan Bharada E.
"Kalau kejadian yang diungkap (Bharada E), motif di TKP tidak ada sama sekali (pelecehan seksual)," tuturnya.
Burhanuddin juga menceritakan peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di mana Bharada E disebutnya sebagai penembak pertama kepada Brigadir J.
Baca juga: Peran Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J Terbongkar, Siapkan Uang Rp 5 M Buat Tutup Mulut
"Belum tertembak (sebelumnya). Yang nembak pertama Bharada E, yang nembak Bharada E," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menyebut, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J tidak dianiaya terlebih dahulu sebelum ditembak.
"Kalau dari pengakuan Bharada (E) tidak ada penganiayaan," jelasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J atas adanya dugaan pelecehan ke Polres Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan non-aktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli 2022.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Kemudian, laporan ini pun naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sehingga, diartikan bahwa pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana soal laporan Putri Candrawathi.
"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 19 Juli 2022.
Sementara pasal yang disangkakan kepada Brigadir J masih sama yakni pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Seiring berjalannya waktu, Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini.
Hal ini disampaikan Irjen Dedi Prasetyo pada 31 Juli 2022.
Dedi mengklaim ditariknya kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyidik Bareskrim Polri itu lantaran pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.
Hanya saja, katanya, penyidik dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya masih dilibatkan dalam laporan dugaan pelecehan seksual ini.
Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan di Magelang
Mabes Polri membeberkan kronologi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghabisi nyawa ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo ternyata sudah merencanakan membunuh Brigadir J ketika masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus atau Timsus Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Menurut Andi, rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan setelah Irjen Ferdy Sambo mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara spesifik mengenai isi laporan Putri Candrawathi kepada suaminya Ferdy Sambo itu.
Ia hanya mengatakan, berdasarkan pengakuan Sambo, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarganya dari almarhum Brigadir J saat masih di Magelang.
Setelah mendapat laporan dari istrinya itu, kata Andi, Irjen Ferdy Sambo marah. Ferdy kemudian merancang akan menghabisi nyawa Brigadir J.
"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, karena mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J," kata Andi di Jakarta pada Kamis (11/8/2022) malam.
Untuk memuluskan niat jahatnya tersebut, kata Andi, Ferdy Sambo kemudian mengaku memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk bekerja sama membunuh Brigadir J.
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menegaskan, adapun keterangan tersebut didapatkan penyidik dari berita acara pemeriksaan atau BAP yang disampaikan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Irjen Ferdy Sambodiketahui merupakan pihak yang memberi perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Sementara, baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanya skenario untuk menutupi kematian Brigadir J yang sesungguhnya.
Selain menetapkan empat tersangka, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Sejauh ini, sudah ada 31 personel Polri dari tingkat perwira tinggi hingga tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan.
Sebanyak 11 personel di antaranya sudah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran etik.
Salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (*)
(TribunPalu/KompasTV/TribunTimur)