Sosok Ini Minta Istri Pertama Razman Nasution Dipecat dari PNS, Ini Sebabnya
Pengacara Mirzan dan Farhan menyebut jika istri pertama Razman Nasution menyalahi peraturan PNS yang berpoligami.
TRIBUNPALU.COM – Rumah tangga pengacara kondang Razman Arif Nasution kini juga tengah menjadi sorotan di tengah berbagai kasusnya yang kini juga ikut memanas.
Ya, rumah tangga Razman Nasution juga ikut menjadi sorotan lantaran sang istri melanggar peraturan.
Istri pertama Razman Nasution yang diketahui bekerja sebagai Pegawari Negeri Sipil atau PNS itu dituding telah menyalahi aturan lantaran sang suami melakukan poligami.
Baca juga: Berniat Jebloskan Razman Nasution ke Penjara, Denise Chariesta Siapkan 9 Laporan Polisi: Karma!
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J, Razman Nasution Beri Sindiran Pedas: Cari Simpati!
Hal ini menjadi pembahasan seorang pengacara bernama Mirzan dan Farhan di kanal YouTube Uya Kuya TV, Rabu (10/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut Mirzan dan juga Farhan menyinggung istri Razman Nasution perihal poligami.
Farhan kemudian menjelaskan mengenai Undang-undang yang menyebut jika seorang PNS tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua, ketiga hingga keempat.
“Oke sedikit saya kupas ya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Pekawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,”
“Pasal 4 berbunyi Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk jadi istri kedua, ketiga, keempat tahun 1990, saksi berat akan dijatuhkan kepada PNS yang menjadi istri kedua dan seterusnya menurut Pasal 15 ayat 2 PNS wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau diberhentiin tidak dengan hormat," ujar Farhan.
Mirzan kemudian menyebut jika hal itu juga berlaku untuk istri pertama Razman Nasution yang kini masih menjadi seorang PNS.
Mirzan mengungkapkan jika seorang ASN haruslan idealis mengenai perkara rumah tangga tersebut.
“Jadi namanya ASN itu harus idealis, seorang istri harus memiliki satu suami, seorang suami harus mempunyai satu istri, kalau tidak ya tidak boleh,” ujar Mirzan.
Merasa belum puas dengan jawaban tersebut, Uya Kuya kemudian kembali mempertanyakan kepada Mirzan mengenai istri pertama Razman tersebut yang berstatus sebagai istri pertama.
Hal ini lantaran dalam Undang-undang yang tertera yakni tidak memperbolehkan seorang wanita PNS menjadi istri kedua ketiga hingga keempat.
“Saya luruskan lagi ya, walaupun ini dia PNS dan istri pertama suaminya punya istri kedua ketiga keempat?,” tanya Uya Kuya.
“Iya ini masuk ini,” jawab Mirzan.
“Masuk juga? walaupun bunyi Undang-undangnya kedua ketiga?,” tanya Uya Kuya lagi.
“Ya, pecat dia dari PNS,” kata Mirzan.
Bahkan Mirzan menyebut jika istri pertama Razman Nasution tersebut bukan hanya dipecat namun diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
“Dicepat jabatannya dan diberhentikan dengan tidak hormat itu bahasa hukum,” kata Mirzan.
(TribunPalu.com/Linda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/razman-arif-nasution.jpg)