'Kalau Tidak Manut, Cabut Kuasanya!' Deolipa Yumara Cs Bongkar Perintah Jenderal pada Bharada E
Ada 'perintah jenderal' yang membuat Bharada E memutuskan untuk tidak lagi menggunakan jasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara.
TRIBUNPALU.COM - Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin tak lagi jadi pengacara Bharada E.
Terungkap ada 'perintah jenderal' yang membuat Bharada E memutuskan untuk tidak lagi menggunakan jasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara.
Hal tersebut disampaikan oleh Deolipa selaku mantan kuasa hukum Bharada dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pencabutan kuasa oleh Bharada E diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022.
Baca juga: Cerita Bharada E Disemprot Om Kuat saat Mau Temui Putri yang Tengah Menangis: Nggak Usah Ikut Campur
Kini, Orangtua Bharada E menunjuk Ronny Talapessy untuk menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai kuasa hukum putranya.
Deolipa mengatakan dirinya dan Bharada E sudah saling mengetahui bahwa ada ‘kode’ tersendiri di antara mereka, dalam hal ini menuliskan sebuah surat.
Kode Janggal Surat Kuasa Bharada E
Pengacara berambut nyentrik ini pun menyebut adanya intervensi yang diterima Bharada E hingga harus mencabut kuasanya kepada Deolipa dan Boerhanuddin.
Hal itu terlihat dari adanya sederet kekanggalan dalam surat kuasa Bharada E.

“Ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia mencabut kuasa.
Karena dia ngasih kode nih ke saya, dia sampaikan, dia memberi kode, Bang Deo, ini saya di bawah tekanan,” kata Deolipa Yumara dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
Deolipa menjelaskan kode-kode itu disampaikan hingga disepakatinya dengan Bharada E pada saat dirinya pertama kali bertemu dengan eks kliennya itu.
Kata dia, ketika menandatangani surat atau pernyataan tertulis apapun haruslah dibubuhkan kode tertentu yakni tanggal dan jam dibuatnya pernyataan itu.
Ia juga meminta kepada Bharada E agar dalam membuat surat pernyataan harus dalam bentuk tulis tangan.
Termasuk tanda tangan, jam, dan tanggal pembuatan.